Bisnis .com, JAKARTA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia akan menggelar dengar pendapat sebagai tindak lanjut penyelidikan lonjakan impor Dextrose Monohydrate yang dimulai pada 14 Juli 2015 lalu.
Ketua KPPI Ernawati menyebutkan penyelidikan impor Dextrose Monohydrate spesifik dengan uraian barang glukosa, tidak mengandung fruktosa atau dalam keadaan kering mengandung fruktosa kurang dari 20% menurut beratnya, tidak termasuk Dextrose Monohydrate pharmaceutical grade, Dextrose Monohydrate pyrogen free, Maltodextrine dan Dextrose Anhydrous yang termasuk dalam pos tarif Ex. 1702.30.10.00.
“Dengar pendapat ini digelar untuk memberi kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk menyajikan bukti, pandangan, dan tanggapan mereka terkait dengan penyelidikan KPPI atas barang tersebut,” kata Ernawati dalam rilis KPPI, Kamis (20/8/2015).
Adapun, penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari PT. Sorini Agro Asia Corporindo, Tbk. yang mengklaim bahwa telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan jumlah impor barang tersebut
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2012, jumlah impor Dextrose Monohydrate mencapai 1.484,5 ton dan meningkat signifikan sebesar 1.502% pada tahun 2013 menjadi sebesar 23.788,4 ton.
Sementara itu, pada tahun lalu, jumlah impor produk tersebut mengalami penurunan dari jumlah impor pada 2013 sebesar 15.452,8 ton. Namun, jika dibandingkan tahun 2012, jumlah impor di tahun 2014 jauh lebih tinggi.
Beberapa negara yang menjadi pemasok utama barang tersebut ke Indonesia a.l. Republik Rakyat Tiongkok (88,5%), Prancis (6,2%), Italia (4,3%), dan negara lainnya (1,0%).