Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Kontrol Peredaran Minol Jangan di Pemda

Komisi IX DPR meminta rencana perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Permendag No. 6/2015.
Rencana perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Permendag No. 6/2015./JIBI
Rencana perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Permendag No. 6/2015./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR meminta rencana perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Permendag No. 6/2015.

Anggota Komisi IX DPR itu Okky Asokawati mengatakan hendaknya perubahan itu tetap menjaga esensi dari regulasi sebelumnya, yakni melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

"Perubahan peraturan Dirjen itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di Pemerintahan Daerah," katanya di Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Menurutnya, penyerahan kewenangan ke Pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag No. 6/2015. "Karena dalam praktiknya, tidak sedikit Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya," imbuhnya.

Dia menambahkan, relaksasi peraturan dirjen tersebut yang masuk dalam Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September lalu kurang tepat.

Menurutnya, semangat pemulihan ekonomi bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat. "Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Perdirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper