Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR meminta rencana perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Permendag No. 6/2015.
Anggota Komisi IX DPR itu Okky Asokawati mengatakan hendaknya perubahan itu tetap menjaga esensi dari regulasi sebelumnya, yakni melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.
"Perubahan peraturan Dirjen itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di Pemerintahan Daerah," katanya di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurutnya, penyerahan kewenangan ke Pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag No. 6/2015. "Karena dalam praktiknya, tidak sedikit Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya," imbuhnya.
Dia menambahkan, relaksasi peraturan dirjen tersebut yang masuk dalam Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September lalu kurang tepat.
Menurutnya, semangat pemulihan ekonomi bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat. "Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Perdirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol."
DPR: Kontrol Peredaran Minol Jangan di Pemda
Komisi IX DPR meminta rencana perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Permendag No. 6/2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium