Bisnis.com, DEPOK - Dinas Perhubungan Kota Depok akan menertibkan para penarik ojek berbasis aplikasi online yang mangkal di sejumlah titik jalan utama sehingga menganggu ketertiban lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana mengatakan penertiban ojek online yang mangkal atau membentuk kelompok terutama di beberapa trotoar akan bekerja sama dengan dinas lain.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Satpol PP dalam penertiban ojek online karena Dishub tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya, Senin (5/9/2015).
Gandara menjelaskan penertiban ojek online itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok No 16/2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dengan demikian aparat khususnya Satpol PP akan bergerak untuk menertibkannya.
"Selain itu, ojek online merupakan transportasi berbasis online, jadi tidak perlu membuat pangkalan. Kalau sudah membuat pangkalan berarti bukan ojek online lagi," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pengendalian dan Operasi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Bogor Empar Suparta mengatakan pihaknya belum ada upaya untuk menertibkan secara massif keberadaan ojek online yang mangka di wilayah Bogor.
Hanya saja, kata dia, DLLAJ Kota Bogor kerap melakukan operasi penindakan ojek pangkalan yang membentuk kelompok di trotoar jalan di kawasan Bogor. "Paling titik-titik tertentu saja," paparnya.
Dia menambahkan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran DLLAJ dan Pemkot terkait penertiban ojek online tersebut.
Mangkal di Trotoar, Ojek Berbasis Aplikasi Online Bakal Ditertibkan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana mengatakan penertiban ojek online yang mangkal atau membentuk kelompok terutama di beberapa trotoar akan bekerja sama dengan dinas lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Stefanus Arief Setiaji
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
5 jam yang lalu