Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai rumusan kenaikan upah minimum yang berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan menyengsarakan kalangan pekerja.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak tepat dijadikan indikator upah minimum karena angka tersebut semutidak mencerminkan tingkat daya beli dan kesejahteraan pekerja.
"Pertumbuhan ekonomi merupakan variabel makro yang tidak relevan menjadi indikator perhitungan upah," katanya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (18/10/2015).
Dia menambahkan inflasi yang digunakan menjadi parameter kenaikan upah tahun depan adalah inflasi tahun sebelumnya sehingga tidak akurat karena belum memperhitungkan faktor indeks resiko ekonomi dimana sering terjadi fluktuasi dan ketidakstabilan kondisi ekonomi.
Biasanya, ketidakstabilan ekonomi disebabkan oleh kenaikan harga-harga seperti jatuhnya nilai rupiah, kenaikan harga BBM dan listrik sehingga daya beli pekerja secara riil merosot.
"Formulasi upah juga tidak adil karena masih mengabaikan standar kebutuhan hidup bagi pekerja yang berkeluarga," tegasnya.