Bisnis.com, JAKARTA --Penolakan terhadap aturan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah masih terjadi di kalangan buruh.
Pemerintah memang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tetapi KSPI tetap menyatakan penolakan atas formula pengupahan tersebut.
Menurut siaran pers dari Tim Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diterima di Jakarta, Selasa (27/10/2015), dengan formula tersebut maka kenaikan upah buruh paling tinggi hanya 10% yang akan berdampak pada pemiskinan secara sistemik.
Formula itu akan berlaku selama puluhan tahun, dan akan berakibat upah buruh Indonesia terus berada jauh di bawah Thailand, Singapura, Malaysia dan Filipina seiring pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Penerapan formula tersebut juga akan menghilangkan andil serikat pekerja di dewan pengupahan dalam menentukan kenaikan upah minimum sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kalangan buruh menilai hal itu sebagai perampasan hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum. Padahal, keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan sesuatu yang sangat prinsip.
Sebagai bentuk penolakan, buruh akan melakukan sejumlah aksi. Aksi dimulai pada Senin (26/10) di kawasan industri East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang, Jawa Barat.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan aksi buruh akan dilakukan setiap hari baik di Istana Kepresidenan maupun di kawasan-kawasan industri se-Indonesia seperti Pulo Gadung, Cakung, MM 2100, Jababeka, KICC Karawang, Ngoro Sidoarjo, PIR Pasuruan, KIM Medan, Cikupa Tangerang dan lain-lain.
"Pada Selasa, massa Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan melakukan aksi di Istana Kepresidenan, Jakarta diikuti Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan buruh tekstil pada keesokan harinya," tuturnya.
Buruh juga akan menggelar mimbar rakyat pada 29 Oktober dan pada 30 Oktober 50 ribu massa KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi di Istana Presiden.
"Sepanjang November aksi buruh akan dilakukan di kantor bupati- wali kota dan gubernur, kawasan industri dan pelabuhan. Puncaknya, pada Desember, lima juta buruh di 200 kabupaten/kota akan melakukan mogok nasional," pungkasnya.