Bisnis.com, PEKANBARU--Tim Satgas pemadaman kebakaran hutan dan lahan menangkap 12 orang pelaku illegal logging di Provinsi Riau.
Komandan Satgas Karhutla Brigjen TNI Nurendi mengatakan 12 orang itu ditangkap di sejumlah wilayah yaitu di Kabupaten Pelalawan, Siak dan Indragiri Hulu dalam kurun waktu 45 hari.
"Ada kelompok yang memanfaatkan kebakaran hutan dan lahan ini. Mereka mengambil kesempatan menjual kayu di sisa lahan yang terbakar. Ada juga yang sengaja membakar lahan dulu baru menjual kayu," kata Nurendi, Selasa (27/10/2015).
Nurendi mengatakan pihaknya mengamankan 100 kubik kayu, tujuh unit chainsaw dan peralatan lainnya. Tim satgas telah menyerahkan pelaku dan barang bukti ke pihak kepolisian.
Tim Satgas Karhutla di Pelalawan menangkap tangan 3 orang pelaku illegal logging, Selasa (27/10/2015). Tim mengamankan tuga unit chainsaw dan beberapa kubik kayu akasia.
Nurendi mengatakan bahwa pemantauan illegal logging adalah kerja semua pihak, bukan hanya TNI. Karena Tim Satgas sendiri tengah fokus menangani pemadaman.
"Kita belum bisa membuktikan apa ini ada kaitannya dengan pilkada serentak, seperti yang banyak diperdebatkan pihak-pihak tertentu," katanya.