Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah pihak menilai perlu adanya peningkatan sinergi antara pelaku pembangunan dengan lembaga auditor atau penegak hukum untuk menyamakan persepsi guna memperbaiki iklim dunia konstruksi.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi DKI Jakarta, Heru Panatas mengatakan, saat ini belum ada kesamaan persepsi antara pemerintah sebagai pengguna jasa konstruksi, kontraktor dan konsultan selaku penyedia jasa, badan pemeriksa keuangan, dan aparat penegak hukum dalam menyikapi masalah konstruksi.
Akibatnya, muncul kegamangan di kalangan pemerintah dan penyedia jasa yang justru kontraproduktif terhadap agenda pembangunan infrastruktur. Hal tersebut sangat terasa di berbagai daerah yang tecermin dalam penyerapan anggaran pembangunan yang masih rendah hingga saat ini.
“Penyerapan DKI sekarang untuk infrastruktur agak minim, mungkin di bawah 30%. Kita ingin sinkronisasi, harmonisasi, dan sinergi di dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur ini sehingga penyerapan anggaran di DKI dan provinsi lainnya bisa lebih naik,” katanya di sela-sela seminar Perspektif Hukum Kontrak Konstruksi Menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan Penyedia Jasa Konstruksi di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menurutnya, selama ini lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum lebih menitikberatkan pada persoalan pidana terkait tanggung jawab penggunaan anggaran. Padahal, dalam kontrak konsturksi, sudah ada perjanjian perdata yang mengatur sanksi dan denda atas kasus-kasus konstruksi.
Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Provinsi (Inkindo) DKI Jakarta, Peter Frans mengatakan, pada prinsipnya penyedia jasa tidak menolak pemeriksaan terhadap proyek-proyek pemerintah yang ditangani penyedia jasa.
Akan tetapi, pemeriksaan sering kali dilakukan di saat proyek tengah berjalan sehingga mengakibatkan tersendatnya pembangunan. Hal ini juga menyebabkan pemerintah selaku pengguna anggaran, dalam hal ini pejebat pembuat komitmen (PPK), menjadi takut untuk mengambil keputusan.
“Silahkan saja diperiksa karena ini uang negara. Tapi tolong jangan masuk ketika pembangunan sedang berjalan karena kita juga ada mekanisme pertanggungjawaban secara perdata. Sekarang ini kan ambigu, yang perdata dijadikan pidana,” katanya.
Lagi pula, menurutnya, pemeriksaan terhadap proyek infrastruktur harus lebih didasarkan atas kualitas hasil kerja daripada keuangan. Selain itu, berdasarkan kontrak, sudah ada jaminan yang diberikan penyedia jasa selama masa pemeliharaan.
“Selama ini, asal ada salah atau laporan, langsung diperiksa. Yang periksa dan mengawasi juga banyak sekali karena secara undang-undang, kita belum lex specialis,” katanya.