Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan membekukan izin rute dan frekuensi penerbangan terhadap para pemegang Air Operator's Certificate atau maskapai yang mengalami kecelakaan penerbangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenhub No. 159/2015 tentang perubahan ke lima atas Permenhub No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015.
“Perubahan tersebut berupa penambahan satu pasal diantara pasal 103 dan pasal 104 Permenhub No. 25/2008. Penambahan tersebut berupa pasal 103a,” ujar JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Rabu (04/11).
Pasal 103a dalam Permenhub No. 159/2015 terdiri atas dua ayat a.l. pertama, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang mengalami kecelakaan (accident dan/atau serious accident) pada rute penerbangan yang dilayani, maka izin rute dan frekuensi penerbangan yang mengalami kecelakaan tersebut dibekukan, dan tidak diperbolehkan untuk melakukan penambahan kapasitas berupa rute baru dan frekuensi penerbangan.
Kedua, izin rute dan frekuensi penerbangan yang dibekukan tersebut dapat diajukan kembali setelah ada corrective action berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan telah mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Udara.
Kemenhub Akan Bekukan Izin Rute Maskapai yang Kecelakaan
Kementerian Perhubungan akan membekukan izin rute dan frekuensi penerbangan terhadap para pemegang Air Operator's Certificate atau maskapai yang mengalami kecelakaan penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu