Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

21 Perusahaan Terlibat Ekspor Minerba Ilegal, Negara Dirugikan Rp73 Miliar

Pemerintah melakukan penindakan atas ekspor ilegal minerba sebanyak 80 kontainer. Pengapalan komoditas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian lebih dari Rp73 miliar.
Menkeu Bambang Brojonegoro (tiga dari kiri) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (empat dari kiri) membakar rokok ilegal hasil tangkapan petugas di Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II di Malang, Selasa (3/11/2015). Untuk menjaga agar SKT bertahan, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk SKT golongan III./Bisnis.com-Choirul Anam
Menkeu Bambang Brojonegoro (tiga dari kiri) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (empat dari kiri) membakar rokok ilegal hasil tangkapan petugas di Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II di Malang, Selasa (3/11/2015). Untuk menjaga agar SKT bertahan, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk SKT golongan III./Bisnis.com-Choirul Anam

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melakukan penindakan atas ekspor ilegal minerba sebanyak 80 kontainer. Pengapalan komoditas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian lebih dari  Rp73 miliar.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penindakan terhadap ekspor ilegal minerba dilakukan sesuai hasil analisa intelejen yang menyebutkan bahwa terdapat eksportasi barang sejumlah 80 kontainer yang diduga merupakan produk pertambangan yang akan dikirim ke negara Belanda, Taiwan, Korea, Hongkong, India, Singapura, dan Thailand.

Bambang menyebutkan modus yang digunakan yaitu memberitahukan jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai dengan pemberitauan pabean dan menyampaikan dokumen pembertahuan pabean palsu.

Di samping itu, ditemukan komoditi tambang berupa bijih cinnabar yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal karena Kementerian ESDM belum pernah mengeluarkan izin penambangan untuk komoditas tersebut.

Pelaku pelanggaran sebanyak 21 eksportir yang terdiri dari 16 PT dan 5 CV. kerugian yang diakibatkan dari ekspor ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp73 miliar dengan kerugian imateril berupa potensi kerusakan sumber daya alam serta pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan ilegal.

“Ekspor ilegal minerba akan menggangu upaya hilirisasi. Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyelndupan itu salah, sehingga harus ada penindakan hukum,” kata Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (9/11/2015).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Avisena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper