Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melakukan penindakan atas ekspor ilegal minerba sebanyak 80 kontainer. Pengapalan komoditas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian lebih dari Rp73 miliar.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penindakan terhadap ekspor ilegal minerba dilakukan sesuai hasil analisa intelejen yang menyebutkan bahwa terdapat eksportasi barang sejumlah 80 kontainer yang diduga merupakan produk pertambangan yang akan dikirim ke negara Belanda, Taiwan, Korea, Hongkong, India, Singapura, dan Thailand.
Bambang menyebutkan modus yang digunakan yaitu memberitahukan jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai dengan pemberitauan pabean dan menyampaikan dokumen pembertahuan pabean palsu.
Di samping itu, ditemukan komoditi tambang berupa bijih cinnabar yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal karena Kementerian ESDM belum pernah mengeluarkan izin penambangan untuk komoditas tersebut.
Pelaku pelanggaran sebanyak 21 eksportir yang terdiri dari 16 PT dan 5 CV. kerugian yang diakibatkan dari ekspor ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp73 miliar dengan kerugian imateril berupa potensi kerusakan sumber daya alam serta pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan ilegal.
“Ekspor ilegal minerba akan menggangu upaya hilirisasi. Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyelndupan itu salah, sehingga harus ada penindakan hukum,” kata Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (9/11/2015).