Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Picu Dwelling Time, Forwarder Tolak Inspeksi Peti Kemas Karantina di JICT

Pelaku usaha forwarder menolak kegiatan inspeksi peti kemas wajib periksa karantina di lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT) karena akan menambah tingkat kepadatan yard occupancy ratio (YOR) di kawasan lini satu Pelabuhan Tanjung Priok sehingga berdampak pada dwelling time.
Kawasan terminal peti kemas JICT dan TPK Koja, Tanjung Priok./Bisnis
Kawasan terminal peti kemas JICT dan TPK Koja, Tanjung Priok./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha forwarder menolak kegiatan inspeksi peti kemas wajib periksa karantina di lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT) karena akan menambah tingkat kepadatan yard occupancy ratio (YOR) di kawasan lini satu Pelabuhan Tanjung Priok sehingga berdampak pada dwelling time.

Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok seharusnya mengoptimalkan fungsi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) yang sudah tersedia di pelabuhan Priok untuk kegiatan inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina.

Saat ini, sudah tersedia fasilitas TPFT CDC Banda yang dikelola Multi Terminal Indonesia dan TPFT Graha Segara yang juga meangani barang impor behandle kategori jalur merah.

"Kenapa harus dilakukan di lini satu pelabuhan untuk kegiatan inspeksi peti kemas karantina di JICT. Sejak awal ALFI juga tidak setuju inspeksi peti kemas karantina dilakukan di TPK Koja karena berdampak pada dwelling time dan menimbulkan kepadatan di terminal," ujarnya,Senin (9/11/2015).

Adil mengatakan fungsi terminal peti kemas seharusnya dikembalikan sebagai tempat layanan sandar kapal dan bongkar muat bukan menjadi tempat pemeriksaan barang/peti kemas.

"Kalau inspeksi dilakukan di terminal menjadikan terminal tidak steril dari ISPS code," paparnya.

Alasan lain penolakan itu, katanya, juga tidak ada fasilitas memadai di lapangan JICT untuk kegiatan inspeksi karantina sampai saat ini, tak ada ruang tunggu pelayanan yang mengakomodir pengguna jasa pelabuhan.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Bay Mokhamad Hasani mengatakan instansinya belum mengizinkan secara resmi kegiatan inspeksi peti kemas karantina di JICT tersebut.

"OP Priok justru mendorong supaya TPFT yang ada di optimalkan saja. Jadi tidak perlu repot-repot inspeksi karantina di lini satu pelabuhan," ujarnya dihubungi Bisnis per telepon (9/11).

Sebelumnya, Kepala balai besar karantina pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok, Purwo Widiarto menyatakan instansinya menyiapkan kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas yang wajib periksa karantina di lapangan JICT.

Kegiatan yang sama sudah dilakukan sejak Maret 2015 di lapangan TPK Koja.

"Kegiatan inspeksi peti kemas karantina di JICT dan TPK Koja itu adalah terhadap peti kemas impor yang belum mengantongi dokumen surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau clearance,"ujarnya.

Dia mengatakan, instansinya sudah berkordinasi dengan kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok serta KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok untuk segera mengimplementasikan pemeriksaan fisik peti kemas karantina di JICT tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper