Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Soroti Pajak Seller Shopee Cs, Minta Pemerintah Hati-hati Lindungi UMKM

Apindo meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkan pajak e-commerce agar tidak merugikan UMKM, yang penting bagi penyerapan tenaga kerja.
Ilustrasi konsumen berbelanja melalui e-commerce. / dok Freepik
Ilustrasi konsumen berbelanja melalui e-commerce. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo meminta pemerintah bersikap hati-hati dalam mengatur skema baru pungutan pajak e-commerce atau perdagangan daring, agar malah tidak merugikan pelaku UMKM.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai aturan tersebut berisiko memicu pergeseran pedagang digital ke kanal informal dan justru menurunkan potensi penerimaan negara.

"Ini juga sedang kami evaluasi. Prinsip dasarnya adalah fairness [keadilan]. Kita ingin sektor e-commerce dan retail tradisional bisa tumbuh bersama, tapi di sisi lain UMKM sangat bergantung pada e-commerce,” kata Shinta usai acara peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Dia mengingatkan agar pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama tekanan yang dialami pelaku UMKM di tengah pelemahan daya beli dan ketatnya persaingan pasar. Padahal, sambungnya, UMKM merupakan ujung tombak penyerapan tenaga kerja.

Shinta mengungkapkan bahwa Apindo saat ini tengah menjalin komunikasi dengan pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Keuangan, untuk mencari titik temu antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap sektor usaha kecil.

“Jadi kita masing-masing punya goal [tujuan]. Nah ini yang kita harus samakan dulu bagaimana nih kompromisnya,” jelasnya.

Adapun, skema baru pungutan pajak e-commerce itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025. PMK itu ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pedagang (seller) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Seller yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah yang memiliki omzet bruto di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Nantinya, pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro