Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim implementasi perizinan dan perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) telah siap dilayani di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Kesiapan ini merupakan tindaklanjut dari diterbitkannya paket kebijakan jilid VI beberapa waktu lalu. Dalam paket tersebut pemerintah memang menyediakan layanan perizinan untuk ppekerja asing di KEK.
"Itu sudah siap, selama ini ada beberapa wilayah yang kami melayani izin TKA di lokasi, seperti di Batam," kata Dirjen Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto, Selasa (10/11).
Berdasarkan data IMTA yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari-Agustus 2015 jumlah TKA yang masuk ke Indonesia mencapai 54.953 orang yang terdiri dari sektor pertanian (5.399), industri (16.969), serta perdagangan dan jasa (32.585).
Selama ini, proses pembuatan izin RPTKA dan IMTA dilakukan di tingkat pusat atau perwakilan pemerintah di tingkat provinsi. "Dengan sistem baru ini akan menarik minat pengusaha," ujarnya.