Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjamin dimudahkannya pelayanan izin untuk pekerja asing tidak akan melemahkan daya saing pekerja dalam negeri.
Sekretaris Umum Apindo Sanny Iskandar mengatakan pekerja dalam negeri tidak perlu khawatir dengan masuknya pekerja asing di kawasan ekonomi khusus (KEK). Pasalnya adanya investor asing akan otomatis membuka lapangan kerja yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam negeri.
"Itu sudah satu paket, tidak mungkin pekerja lokal tidak terserap. Jadi tidak perlu khawatir," katanya di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Menurutnya, sudah selayaknya pemerintah menyederhanakan proses perizinan pekerja asing. Sebab selama ini Indonesia dikenal sebagai negara kurang bersahabat dengan investor terkait izin ini.
Untuk mengurus izin TKA, imbuhnya, perusahaan harus mengajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian, yang tentu membutuhkan waktu berhari-hari. “Kalau urusan izin pekerja asing disederhanakan tentu ini akan menarik minat investor,” ujarnya.