Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan swasta untuk membangun kilang dengan syarat BBM yang diproduksi harus dijual kepada perusahaan plat merah, PT Pertamina (Persero).
Peluang tersebut akan dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan Presiden tentang pembangunan kilang di Tanah Air yang sedang dimatangkan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan selama ini pembangunan kilang dilakukan dengan dua mekanisme.
Pertama, pembangunan kilang dikerjakan sendiri oleh Pertamina sebagai perusahaan plat merah yang mendapat penugasan dari pemerintah. Kedua, Pertamina menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta dengan membangun perusahaan joint venture untuk membangun kilang.
"Belakangan kita bilang enggak bisa. Harus ada pilihan ketiga, yaitu swasta bisa masuk tetapi off take-nya ke Pertamina dengan tarif yang efisien," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (3/12/2015).
Darmin menjelaskan implementasi opsi ketiga dalam pembangunan kilang itu menyerupai konsepindependent power producer (IPP) yang diterapkan PT PLN (Persero) dalam pembangunan pembangkit listrik.
"Tadinya Pertamina itu agak enggan, tetapi kalau dia kerjakan semua pasti enggak sanggup. Pasti sedikit sekali yang bisa dikerjakan," imbuhnya.
Dengan membuka kesempatan bagi swasta untuk membangun kilang, lanjutnya, pembangunan kilang-kilang baru dapat dipercepat. Pasalnya, sejak 1984, tidak ada kilang baru yang dibangun di Indonesia.
"Sudah sepakat dengan Pertamina dan kita akan segera dalam seminggu menyelesaikan perpresnya," pungkas Darmin.
Pemerintah Tawari Swasta Bangun Kilang tapi Bersyarat
Pemerintah membuka peluang bagi perusahaan swasta untuk membangun kilang dengan syarat BBM yang diproduksi harus dijual kepada perusahaan plat merah, PT Pertamina (Persero).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium