Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 20 perusahaan telah dikenai sanksi pidana karena melakukan pelanggaran terhadap UU No. 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
"Sejauh ini dari 124 yang telah masuk BAP sekitar 20 yang kena pidana. Tapi dadi 20 itu karena atas keputusan pengadilan ada beberapa yang hanya dikenai denda," kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya.
Dalam UU No. 7/1981 dinyatakan bahwa seluruh perusahaan yang memiliki jumlah pekerja diatas 10 orang wajib melaporkan seluruh aktivitasnya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Sejauh ini, perusahaan yang telah melakukan wajib lapor hanya sebanyak 229.000 perusahaan. Angka tersebut, imbuh Muji, masih jauh dari data jumlah perusahaan yang ada di Indonesia, yang mencapai 1 juta untuk sektor perdagangan dan 2-3 juta perusahaan UMKM.
Adapun poin yang wajib dilaporkan adalah pendirian, penghentian, serta menjalankan kembali perusahaan, memindahkan atau membubarkan perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, serta kesempatan kerja atau perekrutan pekerja.
"Yang tidak melapor akan dikenai sanksi pidana. Memang masih minim yang dikenai sanksi, karena keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan kami," keluhnya.
Langgar Wajib Lapor, 20 Perusahaan Dikenai Sanksi Pidana
Sebanyak 20 perusahaan dikenakan sanksi karena mengabaikan aturan terkait UU tenaga kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium