Bisnis.com, JAKARTA -- Tingkat kepesertaan tenaga kerja asing (TKA) dalam BPJS Ketenagakerjaan masih belum maksimal. Data BPJS Ketenagakerjaan per November lalu menunjukkan, hanya ada 14.252 TKA yang tercakup.
Padahal berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan jumlah pekerja asing yang telah bekerja selama lebih dari enam bulan di Tanah Air mencapai 53.954 orang.
"Regulasi yang mewajibkan TKA harus daftar BPJS masih baru, jadi ini masih dalam tahap sosialisasi. Perlu pentahapan," kata Sabarudin, Kepala Divisi Pengelolaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (29/12/2015).
Kepesertaan TKA itu diatur dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Beleid itu mengamanatkan bahwa dinyatakan bahwa TKA yang bekerja lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta BPJS.
"Butuh waktu untuk mencakup itu semua, tapi perusahaan-perusahaan sudah antusias dan tahun depan kami targetkan akan b isa tercakup semua," ujarnya.
BPJS KETENAGAKERJAAN: Kepesertaan Pekerja Asing Belum Maksimal
Tingkat kepesertaan tenaga kerja asing (TKA) dalam BPJS Ketenagakerjaan masih belum maksimal. Data BPJS Ketenagakerjaan per November lalu menunjukkan, hanya ada 14.252 TKA yang tercakup.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium