Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBMI Bantah Abaikan Keaejahteraan Buruh Bongkar Muat

Aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor di Tanjung Perak, Surabaya/Bisnis.com
Aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor di Tanjung Perak, Surabaya/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan bongkar muat Indonesia (APBMI) membantah mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan Tanjung Priok,karena aturan main hal itu sudah tertuang dalam kesepakatan bersama antara perusahaan bongkar muat dengan TKBM melalui Koperasi TKBM.Ketua Umum DPP APBMI Sodik Harjono mengatakan hal itu menanggapi adanya keluhan minimnya fasilitas dan peralatan kerja dari Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) Pelabuhan Tanjung Priok, sebab seluruh hak TKBM di Pelabuhan Priok telah diserahkan langsung melalui Koperasi TKBM di pelabuhan tersebut."Termasuk soal kesejahteraan yang berkaitan dengan peralatan kerja seperti sepatu, helmet, dan pakaian.Juga soal program jaminan sosial bagi TKBM juga kami berikan, termasuk juga dana administrasi bagi koperasi TKBM,"ujarnya kepada Bisnis, Minggu (3/1/2015).Sodik mengatakan, PBM juga menyerahkan dana rasionalisasi TKBM sebesar Rp.1.000 secara terpisah melalui Koperasi TKBM yang peruntukkannya bagi keperluan TKBM yang sudah tidak produktif atau berusia lanjut."Semua ketentuan itu telah dituangkan melalu kesepakatan bersama APBMI DKI Jakarta dengan Koperasi TKBM Tanjung Priok pada 26 Januari 2015. Dan PBM di Priok selalu memenuhi ketentuan tersebut,"paparnya.Dia mengatakan, dari tarif bongkar muat atau ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan (OPP-OPT) diPelabuhan Tanjung Priok yang kini berlaku Rp81.075/ton yang sekitar 40% di antaranya adalah untuk kesejahteraan TKBM.Untuk kesejahteraan TKBM di Pelabuhan Priok selain yang berkaitan dengan peralatan kerja, imbuhnya, selama ini juga sudah diberikan pendidikan dan pelatihan bagi TKBM, tunjangan perumahan dan tunjangan hari raya. Adapun yang berkaitan dengan jaminan sosial TKBM, APBMI memberikan jaminan kecelakaab kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan kerja. "Termasuk soal jam kerja TKBM di pelabuhan Priok juga ditetapkan bersama antara PBM dan buruh pelabuhan,"tuturnya.Sebelumnya,Ketua Umum STKBM Pelabuhan Tanjung Priok Nurtakim menyatakan buruh bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan minimnya fasilitas pendukung keselamatan kerja bagi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan tersebut.Dia mengatakan sampai saat ini persoalan TKBM di pelabuhan Priok belum diperhatikan oleh operator pelabuhan maupun perusahaan bongkar muat (PBM) yang beroperasi di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper