Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan memastikan telah merampungkan draf aturan baru terkait pengaturan pemilikan properti untuk warga negara asing (WNA). Aturan itu akan menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/1996.
Menteri mengatakan draft aturan tersebut tinggal menunggu pengesahan. Aturan tersebut akan menetapkan batas harga properti yang dibolehkan untuk dimiliki oleh warga negara asing (WNA) sebesar Rp5 miliar untuk apartemen dan Rp10 miliar untuk rumah tapak.
Associate Director Colliers International Indonesia Aleviery Akbar mengatakan meski peraturan tentang batas harga belum diberlakukan tetapi tak akan memengaruhi permintaan.
Akbar melanjutkan pasar untuk calon penerima batas harga diperkirakan tidak mencapai 10%. Hal ini juga dilihat dari tidak banyaknya unit yang ditawarkan.
“Paling tidak sampai 100 unit, seperti Darmawangsa Residence yang hanya memiliki 90an unit, Kraton 50an unit, atau Raffles 80an unit,” kata Akbar saat ditemui di World Trade Center, Jakarta beberapa waktu lalu.
Faktor tak banyaknya pasokan untuk hunian batas harga, dikatakan Akbar karena memiliki ukuran yang besar yakni 500m2 dan pasar yang sangat terbatas. Pengembang yang berani membangun pasti yang sudah benar-benar memiliki jaringan pembeli.
“Nanti kalau ada aturan turis bisa beli properti, ini bakal jadi lebih menarik” ujar Akbar.
Selanjutnya proyeksi hunian ke depan menurut Akbar akan lebih diramaikan dengan segmen menengah ke bawah dengan harga sekitar Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Sedangkan untuk wilayah yang sedang banyak disasar pengembang adalah daerah Bekasi, Cikarang, Karawang, Tangerang, dan Depok.