Bisnis.com, JAKARTA — Badan Koordinasi Penanaman Modal mempermudah layanan perizinan investasi di atas Rp100 miliar dan atau menyerap tenaga kerja minimal 1.000 orang.
Investor dapat memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam dengan menyiapkan pedamping investor (Priority Investment Officer) untuk membantu investor.
Pemilik modal dapat langsung membawa data diri seperti paspor atau akta perusahaan asing dan alur aktivitas produksi perusahaan.
Investor dapat langsung datang ke BKPM dengan membawa syarat, kemudian mengambil nomor antrean dan ditemui oleh Direktur Pelayanan BKPM.
“Investor dapat menunggu di lounge layangan 3 jam yang telah disiapkan. Nantinya pendamping investor yang akan mengurus seluruh berkas dan memberikannya kepada investor setelah selesai semuanya,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani, di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla berkesempatan membuka layanan izin investasi 3 jam. Layanan itu diadakan untuk mendorong investasi padat karya.
Layanan izin investasi 3 jam, imbuhnya, terkait dengan penyederhanaan lama waktu yang diperlukan untuk mengurus 8 produk perizinan ditambah satu surat booking tanah.
Keseluruhan pengurusan izin tersebut dulunya membutuhkan waktu 23 hari.
“Dari hitungan BKPM dibutuhkan waktu 23 hari lebih, termasuk waktu yang dibutuhkan untuk akta pendirian dan SK Kumham dan kini hanya dibutuhkan 3 jam,” ucapnya.