Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan imbal jasa atau sharing bongkar muat di lingkungan kerja Pelindo II Tanjung Priok sebesar 40% dinilai mendongkrak komponen biaya logistik nasional dan memberatkan dunia usaha bongkar muat yang ujungnya membebani konsumen/masyarakat.
Ketua DPP Asosiasi Perusahan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sodik Harjono mengatakan mendesak pungutan imbal jasa bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok agar dihilangkan untuk menekan ongkos bongkar muat dan reinvestasi peralatan.
"Kalau tidak ada pungutan imbal jasa di Priok tentunya ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan atau OPP/OPT kargo umum di Priok bisa diturunkan dari saat ini Rp.81.075/ton," ujarnya kepada Bisnis (11/1/2016).
Sodik mengungkapkan Pelindo II menerima rata-rata Rp1 triliun/tahun yang berasal dari kutipan sharing atau imbal jasa sebesar 40% di pelabuhan Priok yang juga tanpa ada payung hukum maupun regulasi pemerintah.
Berdasarkan data APBMI, kata dia, pada 2013 saja volume kargo umum nonkontainer yang dibongkar muat melalui pelabuhan Priok sebanyak 34,2 juta TEUs dan jika jumlah tersebut dikalikan tarif OPP/OPT sebesar Rp.81.075/TEUs dan dikalikan 40% yang dipungut oleh Pelindo II Tanjung Priok maka nilainya mencapai Rp.1,1 triliun.
Sedangkan pada 2014 dengan jumlah barang nonkontainer/barang umum sebanyak 31,1 juta ton maka sharing ke Pelindo II Priok mencapai Rp1,03 triliun.
"Jadi menurut hitungan kami, beban biaya logistik yang tidak ada dasar hukumnya dan masih diberlakukan sharing bongkar muat di Priok itu mencapai rata-rata Rp1 triliun per tahun," paparnya.
Sodik mengatakan APBMI sudah memperjuangkan agar pemerintah melalui Kemenhub menerbitkan regulasi yang mempertegas tidak boleh adanya imbal jasa/sharing bongkar muat di seluruh pelabuhan umum yang di kelola Pelindo I, II, III dan IV.
Karena itulah, ujarnya, perusahaan bongkar muat (PBM) menantikan aturan pengganti KM Menhub No. 35/2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Jasa Bongkar Muat Barang dan Pengupahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
"Kami berharap aturan pengganti KM 35 itu bisa segera diterbitkan supaya ada kepastian bagi PBM," paparnya.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan Kemenhub sedang memfinalisasi pengganti KM.35 itu. "Mudah-mudahan bulan ini bisa rampung," ujarnya.
APBMI: Pungutan "Sharing" Bongkar Muat di Priok Bebani Biaya Logistik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium