Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Jaminan Produk Halal: Pengusaha Minta 2 Pasal Direvisi

Peraturan turunan belum selesai dibuat oleh pemerintah, tapi dalam kenyataannya malah minta direvisi oleh Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi). Hal ini terjadi lantaran ada salah satu pasal yang dinilai menghambat seluruh industri bila nantinya sudah disahkan.
Secara total, pemerintah perlu membuat 7 PP turunan dan 11 Peraturan Menteri sebelum penerapan ketentuan yang termuat dalam beleid ini berlaku pada 2019. /Bisnis-Rachman
Secara total, pemerintah perlu membuat 7 PP turunan dan 11 Peraturan Menteri sebelum penerapan ketentuan yang termuat dalam beleid ini berlaku pada 2019. /Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA-Meski peraturan turunan belum selesai dibuat oleh pemerintah, UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam kenyataannya malah diminta untuk direvisi oleh Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi).

Hal ini terjadi lantaran ada salah satu pasal yang dinilai menghambat seluruh industri.

Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengatakan kedua pasal tersebut adalah pasal 1 dan pasal 4. Masalanya, pasal 1 mengenai definisi produk dan produk halal dinilai terlalu luas ceruknya. Adapun dalam pasal 4 berbunyi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal.

"Dua pasal ini harus direvisi dulu sebelum membuat PP turunannya. Kami sudah kirimkan surat keberatan ke Kementerian Agama dan balasan dari mereka dalam waktu dekat akan ada diskusi," kata dia kepada Bisnis.com, Senin (11/1/2016).

Terkait hal itu, pihaknya mengusulkan agar pasal 1 menggunakan istilah halal sesuai dengan Halal e-code Guideline. Di situ dijelaskan, halal adalah klaim.

"Kami mengusulkan agar pelaku yang mengklaim produknya halal dapat sekaligus sertifikat halal. Tapi bagi yang tidak ingin, tidak perlu melakukan apa-apa tanpa harus menyatakan produknya haram dan tidak dilarang berjualan oleh pemerintah."

Terlebih, bagi industri yang terpenting bukan hanya sertifikat halal saja tapi jaminan kehalalan dari semua aspek kegiatan. Misalnya auditor halal, sistem yang halal mulai dari produksi bahan baku hingga barang siap dipakai.

Ketua Umum DPP Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia Putri K Wardhani mengharapkan agar PP tersebut dapat mengakomodir seluruh prasyarat proses sertifikasi halal menjadi terpisah dan bersih.

"Yang menjadikan proses sertifikasi halal lebih mahal bukan pada tarifnya akan tetapi pada prasyaratnya," kata dia.

Selain itu, agar aturan halal jangan dibuat wajib tapi secara sukarela. Pasalnya, untuk mengakomodir produk yang sulit mendapatkan sertifikasi halal seperti produk dari asing yang mengindahkan kehalalan produk agar tetap bisa berproduksi dan berjualan di Indonesia.

"Namun sebagai kami dari Mustika Ratu sebagai pelaku usaha kosmetika dan jamu asli Indonesia telah menerapkan dan mendapatkan sertifikasi halal untuk semua produk kami selama beberapa tahun yang lalu.

Karena jaminan produk halal tidak hanya dibutuhkan oleh konsumen muslim, tetapi juga non muslim di seluruh pelosok dunia karena merasa lebih nyaman dengan kebersihannya," kata Putri.

PP Molor

Beberapa aturan turunan dari Peraturan Pemerintah dari UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang semestinya terbit tahun lalu rupanya molor.

Adapun PP yang tengah diusahakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera terbit tahun ini adalah PP mengenai tarif pembiayaan dan pelaksanaan proses sertifikasi.

Tanpa menjelaskan alasan mengapa molor, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin memastikan dua PP tersebut dirancang agar dapat terbit tahun ini. Selain itu, pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH) ditargetkan tahun ini akan kelar.

"Kami usahakan baik PP maupun BP JPH dapat selesai selambat-lambatnya tahun ini," ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/1). Menurut dia, pendirian badan lembaga tersebut tidak memerlukan PP sebab sudah diamanatkan oleh UU secara rinci tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Awalnya, Kemenag menargetkan ada tiga PP yang dapat selesai dibuat pada tahun lalu, yakni mengenai tarif, mekanisme sertifikasi dan pendirian BP JPH. Adapun tahun ini akan disusun PP tentang proses produk halal, kerja sama internasional, dan pengawasan jaminan produk halal.

Secara total, pemerintah perlu membuat 7 PP turunan dan 11 Peraturan Menteri sebelum penerapan ketentuan yang termuat dalam beleid ini berlaku pada 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Marsya Nabila
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper