Bobby mengatakan pihaknya mengambil sejumlah langkah antisipasi kondisi cuaca ekstrem, di antaranya menerbitkan Maklumat Pelayaran setiap hari Senin berisikan perkiraan cuaca ekstrem yang akan terjadi di beberapa perairan Indonesia.
Maklumat tersebut ditujukan kepada para Kepala Kesyahbandaran Utama, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor KSOP dan UPP, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi.
Maklumat berisi imbauan melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui website BMKG melalui www.bmkg.go.id, menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada pengguna jasa dan memampangkannya di terminal atau tempat embarkasi/debarkasi penumpang.
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal agar pemberian SPB ditunda sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman," katanya.
Bobby menambahkan kepada seluruh operator kapal dan nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.
"Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada stasiun radio pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam logbook," katanya.