Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menyatakan hanya menyanggupi penaikan upah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) terhitung 2016 di pelabuhan itu sebesar 5% dari yang berlaku saat ini.
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sodik Harjono mengatakan kesanggupan PBM di Priok itu berdasarkan perhitungan standar UMP DKI Jakarta dengan mengacu pada hari kerja produktif TKBM di Priok.
Saat ini upah TKBM di Pelabuhan Priok sebesar Rp.150.571/shift (8 jam) per orang. Serikat Tenaga Kerja Bonagkar Muat (STKBM) Pelabuhan Tanjung Priok mengusulkan kenaikan upah buruh bongkar muat menjadi Rp.178.000/shift per orang, atau naik sekitar 20%.
"Tetapi PBM di Priok hanya menyanggupi naiknya 5% saja yakni menjadi Rp.158.000/shift per orang," ujarnya kepada Bisnis seusai rapat koordinasi dengan pengurus TKBM Pelabuhan Priok,Rabu (3/2/2016).
Sodik mengatakan di luar upah tersebut selama ini TKBM di Priok juga sudah menerima kesejahteraan lainnya berupa asuransi kesehatan dan jaminan sosial. "Jadi soal besaran kenaikan upah TKBM di Priok pada 2016 itu belum ada titik temu karena pengurus TKBM tetap ingin naik 20% sedangka kami (PBM) hanya sanggup 5%," paparnya.
Ketua Umum STKBM Tanjung Priok Nurtakim mengatakan pihaknya berharap ada win-win solution terbaik terkait penetapan kenaikan upah buruh di pelabuhan Priok itu.
"Usulan kenaikan upah yang kami sampaikan kepada PBM itu sudah melalui kajian internal mengacu pada standar produktivitas dan UMP DKI yang berlaku saat ini," ujar dia.