Bisnis.com JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan KSP Pandawa Mandiri Grup untuk menerapkan kaidah koperasi yang sesuai dengan aturan main dalam menjalankan aktivitas usahanya, supaya nantinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Jangan sampai ada masalah baru ribut, ini gak bagus. Kalau mau berkoperasi ikuti aturan main di dalam prinsip koperasi itu sendiri," ujar Deputi bidang Pengawasan Kemenkop UKM Meliadi Sembiring dalam keterangan resmi, Selasa (16/2/2016).
Peringatan itu disampaikan Meliadi setelah menerima laporan dari tim yang diutus di lapangan bahwa KSP Pandawa Mandiri Grup ternyata diindikasikan melanggar beberapa prinsip dasar koperasi.
Pertama, KSP Pandawa Mandiri Grup belum dapat menunjukkan Buku Daftar Anggota, Anggaran Dasar, dan Notulen Rapat Anggota yang menetapkan tingkat suku bunga tabungan dan pinjaman.
Kedua, KSP Pandawa Mandiri Grup lebih banyak melayani non-anggota daripada anggota. Jumlah anggota sebanyak 231 orang, jumlah nasabah non-anggota lebih dari 1.000 orang.
Ketiga, Penerapan suku bunga lebih berpihak kepada non-anggota. Suku bunga tabungan dan modal penyertaan untuk non-anggota 2% per bulan sedangkan untuk anggota hanya 1,2%. Suku bunga pinjaman untuk non-anggota 12,5% per tiga bulan sedangkan untuk anggota 15% per tiga bulan.
"Sementara kaidah koperasi menyebutkan pelayanan kepada anggota harus lebih baik, bukan terbalik," ungkap Meliadi.
Meski demikian, Meliadi belum menentukan sikap untuk menutup Koperasi Pandawa. Hal utama yang dilakukan adalah dengan pendekatan early warning system dalam rangka melakukan pembinaan terhadap koperasi.
"Pengawasan ini untuk tujuan pembinaan bukan mencari kesalahan, sehingga kita kirim tim dalam rangka untuk membina jangan sampai info negatif ini bisa merugikan koperasi itu sendiri."
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan sebelum menaruh investasi di koperasi yang belum jelas apalagi yang terindikasi melanggar UU.
"Karena sudah ada banyak pengalaman, jangan sampai diulang ulang terus. Masyarakat haryspandai menilai itu, kita tidak bisa melarang orang berkoperasi, tapi kita ingatkan waspada," tegas Meliadi.
Sebelumnya, Deputi Pengawasan mengutus tim kecil yang terdiri dari empat orang untuk mengecek kepastian Koperasi Pandawa yang beralamat di wilayah Sawangan, Depok, Jabar. Selain itu Kemenkop UKM juga menyurati koperasi tersebut disertai dengan langkah perbaikan yang harus dilakukan.
"Kita akan tunggu RAT mereka pada Maret nanti setelah itu baru kita lihat perkembangan, saran kita dibahas atau gak. Kalau iya bagus berarti sudah ikuti aturan main."
Lakukan Pelanggaran, Kemenkop Tertibkan Koperasi Pandawa Mandiri Grup
Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan KSP Pandawa Mandiri Grup untuk menerapkan kaidah koperasi yang sesuai dengan aturan main dalam menjalankan aktivitas usahanya, supaya nantinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Marsya Nabila
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 menit yang lalu
Kurs Rupiah Anjlok, Apindo Wanti-Wanti Risiko PHK hingga Inflasi
25 menit yang lalu
Wanti-wanti Puan ke Pemerintah Siapkan Mitigasi Imbas PPN Naik jadi 12%
33 menit yang lalu