Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan akan mendirikan bank koperasi digital sebagai pengganti Bank Bukopin yang sebelumnya merupakan satu-satunya bank koperasi yang pernah dimiliki Indonesia.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono meyakini bank koperasi digital akan berdiri dalam 1 tahun ke depan.
“Ini untuk menggantikan Bank Bukopin yang sudah lepas, bukan lagi milik koperasi. Bukopin yang didirikan oleh induk-induk koperasi dan Gerakan Koperasi, sekarang sudah lepas ke tangan perusahaan Korea Selatan,” kata Ferry melalui keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (13/12/2024).
Ferry menjelaskan, bank koperasi digital nantinya akan banyak membantu operasional pembiayaan koperasi seperti yang dulu dilakukan Bank Bukopin. “Intinya, koperasi harus segera memiliki bank,” jelasnya.
Di samping itu, Kemenkop juga akan melakukan digitalisasi koperasi ke dalam satu super apps sehingga memudahkan untuk membentuk sistem keuangan inklusif yang mencakup Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDBP), koperasi simpan pinjam (KSP), induk koperasi unit desa (KUD), dan induk kopontren.
“Ini kalau kita integrasikan di dalam satu super apps, bisa menjadikan koperasi bisa cepat memiliki bank koperasi,” ujarnya.
Baca Juga
Hal lain yang akan dilakukan Kemenkop adalah berencana mengembalikan PT Penjaminan Indonesia (Jamkrindo) dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkop.
Wamenkop Ferry mengatakan bahwa Kemenkop akan mendorong Jamkrindo untuk menjamin pembiayaan-pembiayaan dari koperasi.
Sementara itu, untuk Ikopin, Kemenkop juga telah melakukan upaya dan mendiskusikan dengan pihak yayasan keluarga Bustanul Arifin agar menjadi BLU dari Kemenkop.
Nantinya, jelas dia, lulusan Ikopin akan dilibatkan sebagai Sarjana Penggerak Koperasi dalam melakukan pendampingan, bimbingan, dan pembinaan kepada koperasi yang ada di Indonesia agar tidak menjadi koperasi bermasalah.
Lebih lanjut, Ferry juga mengungkap Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru akan meluncur paling lambat pada Maret 2025. Pasalnya, UU Perkoperasian sudah memasuki usia ke-32 tahun, di mana UU ini disahkan dan diundangkan pada 21 Oktober 1992 lewat UU Nomor 25 Tahun 1992.
“UU yang tahun 1992 sudah terlalu lama alias jadul, sudah tidak relevan lagi mengikuti perkembangan koperasi yang ada,” terangnya.
Dalam UU Perkoperasian yang baru, nantinya akan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Sebab selama ini, simpanan anggota tidak mendapat jaminan. Sementara di perbankan sudah ada LPS sebagai penjamin simpanan nasabah.