Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didemo Pengemudi, Grab Indonesia Klaim Sudah Patuhi Aturan Pemerintah

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menegaskan, pihaknya bukan operator layanan transportasi melainkan sebagai perusahaan teknologi yang menghubungkan antara pengemudi dan penumpang.
Taksi berbasis aplikasi/Antara
Taksi berbasis aplikasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menegaskan, pihaknya bukan operator layanan transportasi melainkan sebagai perusahaan teknologi yang menghubungkan antara pengemudi dan penumpang.

"Kami sudah bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada pelanggan kami," ujar Ridzki melalui siaran pers yang diterima Bisnis.com, Senin (14/3/2016).

Ridzki yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, Grab Indonesia bukanlah perusahaan transportasi illegal. Menurutnya, Grab Indonesia sudah terdaftar sebagai pembayar pajak dari perusahaan aplikasi.

"Kami berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku, kami proaktif berkomunikasi dengan stakeholder, guna memudahkan kepentingan industri," jelas Kiki.

Kiki menerangkan, layanan Grab Car yang memperoleh banyak desakkan dari pengemudi angkutan darat itu sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, mobil yang dioperasikan oleh GrabCar adalah mobil dengan usia di bawah 5 tahun.

Hal ini sudah selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang pembatasan usia kendaraan di Provinsi DKI Jakarta.

Dia juga menambahkan, bahwa Grab membantu membuka lapangan pekerjaan dengan lebih luas guna meningkatkan kehidupan para pengemudinya.

"Kami juga telah menggelar program GrabSchool yang bertujuan membekali putra-putri mitra pengemudi kami dengan keterampilan yang mendorong mereka untuk menjadi pribadi yang inovatif dan membuka lebih banyak pilihan jalur karir," ungkapnya.

Hari ini,Ketua Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negaran (Setneg) untuk membahas pemblokiran angkutan darat berbasis aplikasi.

Menurut hasil pertemuan saya dengan Pak Pratikno, Sekretariat Negara, pemerintah meminta waktu 15 hari sebelum keputusan pemblokiran, ujar Cecep di depan Istana Negara.

Cecep menyatakan, Kementerian Perhubungan sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara dengan memberikan surat rekomendasi permohonan pemblokiran aplikasi online. Pasalnya, Kementerian Perhubungan menginginkan adanya pemblokiran sampai ada payung hukum yang jelas bagi aplikasi tersebut.

"Saya mendesak Kominfo juga agar rekomendasi Menhub ini dilanjutkan. Bagaimanapun saya harus melanjutkan ini ke semua kawan dan harus disepakati bersama kapan kepastian itu diberikan pemerintah," sambungnya.

Awalnya aksi demo akan bergeser ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menuntut percepatan keputusan pemblokiran perusahaan aplikasi online. Pertemuan antara Mensesneg dan PPAD dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilakukan untuk menerima aspirasi pengemudi angkutan umum yang melakukan demonstrasi di depan Istana Negara. Surat rekomendasi dari Kemenhub hanya mengacu kepada dua aplikasi dengan transportasi mobil saja.

"Kalau yang motor seperti Gojek tidak," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Pratikno mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginginkan pelaksanaan angkutan umum yang lebih aman, nyaman namun harus terdaftar dan terkontrol oleh institusi yang berwenang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper