Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan Uber dan Go-Jek telah mendapat perizinan portal web dari BKPM. Jadi, secara badan hukum, Uber sudah tak perlu dipertanyakan lagi.
“Pertanyaan sekarang, apakah rekanan kerja sama selain BKPM memberi izin portal web?” kata Azhar di kantornya, Rabu (16/3/2016).
Azhar merujuk pada kementerian terkait, semisal Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Kementerian Perhubungan.
Menurut Lubis, pertentangan yang ada saat ini bukan berasal dari badan hukum, melainkan legalitas penyedia moda transportasi online untuk menggunakan kendaraan pelat putih.
Sebab, pada hakekatnya, perusahaan portal web diberikan BKPM bagi semua perusahaan yang berbasis bisnis online di segala bidang.
“Kalau pada praktiknya mereka berkecimpung di bisnis transportasi, mereka harus sesuai dengan ketentuan Kemenhub,” katanya.
Azhar berucap, wajar saja jika Kementerian Perhubungan mencekal transportasi online, karena tak menggunakan izin transportasi umum.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan keberadaan transportasi online tidak bisa ditahan karena menyangkut perkembangan teknologi. Namun, transportasi online juga harus mengikuti aturan undang-undang.
"Ya harus (mengikuti undang-undang). Memang konsekuensinya semua harus mendaftar, termasuk ojek pangkalan juga harus mendaftar, harus dites juga. Jadi bagus juga untuk keamanan," tuturnya, Selasa (15/3/2016).