Bisnis.com, JAKARTA--Polemik operasional taksi online masih terjadi meski Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta Uber dan Grab Car untuk membuat badan hukum serta para pengemudinya untuk bergabun dalam wadah koperasi.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan Uber dan Grab Car harus mengajukan izin usah angkutan umum.
"Aturannya kan sudah dibuat pemerintah. Selain memiliki izin, mereka juga tak boleh menerapkan tarif seenaknya," ujarnya, Minggu (20/3/2016).
Berdasarkan UU 22/2009 ttg Lalu lintas, sudah ada pasal-pasal yg mengatur beroperasinya angkutan umum. Tujuan aturan itu agar penumpang mendapat jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
Tarif yg dikenakan tersebut, termasuk di dalamnya komponen biaya yang hrs disisihkan untuk KIR kendaraan, perawatan rutin, bayar asuransi penumpang, gaji pengemudi, keuntungan operator, dan lainnya.
"Juga pengemudinya harus memiliki kualifikasi dan waktu jam kerja yang bertujuan demi keselamatan penumpang," jelasnya.
Jika masih terdapat sejumlah taksi beraplikasi tdk memiliki ijin usaha operasi angkutan umum, polisi sebagai penegak hukum di jalan sesuai UU 22/2009, berhak menilang.
"Kementerian Perhubungan atau Dina Perhubungan tak punya hak menilang taksi yang beroperasi di jalan. Hanya Polisi yang berkewajiban menilang," katanya.