Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menetapkan delapan tersangka atas dugaan perusakan dalam aksi unjuk rasa sopir taksi dan angkutan darat di Jakarta pada Selasa, 22 Maret 2016. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan delapan tersangka, terdiri atas 3 pengemudi bajaj dan 5 pengemudi Go-Jek.
"Tiga pengemudi bajaj ini menghadang sopir taksi yang tidak ikut demo, dan yang lain memicu kerusuhan," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016.
Sementara itu, kata Krishna, pihaknya masih menggali keterangan dari 26 saksi terkait dengan demonstrasi di Semanggi, Sudirman, dan Priok. Ia menuturkan pengembangan dilakukan dengan pencarian data melalui operator dari pihak taksi dan ojek online. "Apabila tidak kooperatif akan ada penangkapan, ini seimbang Go-Jek, taksi, dan lainnya," ujarnya.
Kepolisian, kata dia, terus mendeteksi keberadaan pelaku yang diidentifikasi saat kejadian dan yang terpampang di media. Menurut dia, demonstrasi boleh diadakan tapi tidak boleh mengganggu kepentingan publik. "Pelaku lain masih kami kejar," katanya.
Sore ini, Direktorat Kriminal Umum merilis tersangka terkait dengan demo angkutan pelat kuning pada Selasa, 22 Maret 2016. Demonstrasi ini berbuntut rusuh. Bentrokan terjadi antarpendemo, pengemudi taksi yang masih tetap beroperasi, dan pengemudi ojek online.
Krishna mengatakan pihaknya akan terus mengusut para pelaku aksi kekerasan, baik terhadap barang maupun orang. Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menangkap 83 orang dari kelompok pemotor yang menghadang pendemo yang menuntut penutupan transportasi berbasis aplikasi.
Demo Taksi Online: Polisi Tetapkan Delapan Tersangka
Demo Taksi Online: Polisi Tetapkan Delapan Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu
Ditjen Pajak: PPN 12% Bukan Hanya untuk Barang Mewah
57 menit yang lalu