Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar: Pemerintah Harus Tegas Hentikan Operasi Taksi Aplikasi

Ahli bidang transportasi Djoko Setijowarno mengatakan perlu ketegasan dari pemerintah untuk menghentikan kegiatan operasi taksi berbasis aplikasi apaila dalam batas waktu status quo pada 31 Mei 2016 belum juga memenuhi ketentuan yang berlaku.
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab/Antara-Yossy Widya
Demo sopir taksi dan angkutan umum menolak Uber dan Grab/Antara-Yossy Widya

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli bidang transportasi Djoko Setijowarno mengatakan perlu ketegasan dari pemerintah untuk menghentikan kegiatan operasi taksi berbasis aplikasi apaila dalam batas waktu status quo pada 31 Mei 2016 belum juga memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Selama ini taksi berbasis aplikasi tidak pernah transparan dalam menjalankan usahanya. Jika hingga batas waktu status quo pada 31 Mei 2016, operator taksi berbasis aplikasi tidak menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berhak menghentikan kegiatan operasinya," kata Djoko yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Senin (28/3/2016).

Menurutnya, apabila tidak segera dihentikan, pemerintah akan kesulitan mengontrol jumlah armada angkutan berbasis aplikasi. Sebab, pelaku taksi berbasis aplikasi selama ini tidak mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah.

Dia mengatakan kehadiran taksi berbasis aplikasi dapat mengancam kelangsungan usaha angkutan umum di Jakarta dan kota-kota lain, yang sebagian besar merupakan usaha skala menengah, serta melibatkan hajat hidup masyarakat bawah. Kehadiran usaha angkutan umum sebenarnya merupakan jaringan perekat sosial, kalau sampai dimatikan tentunya akan mengganggu stabilitas keamanan.

"Saya berharap pemerintah menghentikan dulu seluruh angkutan berbasis aplikasi sampai mereka mengantongi izin sebagai angkutan umum. Bajaj saja meskipun wilayah operasinya dibatasi memiliki izin resmi. Jadi harus ada kesetaraan perlakuan untuk semua angkutan," tegas dia.

Apakah ada jaminan taksi berbasis aplikasi akan menggunakan tarif murah secara berkelanjutan karena bisa saja mereka akan menaikan tarif secara sepihak karena memang belum ada yang mengatur. "Dikhawatirkan tatkala seluruh pengusaha angkutan umum gulung tikar mereka akan menaikan tarif," kata Djoko.

Djoko mengatakan undang-undang telah mengatur beroperasinya angkutan umum termasuk taksi tujuannya agar penumpang mendapat jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Untuk itu semua penyelenggara angkutan umum harus mengantongi izin usaha, bukan sekedar berbentuk badan usaha saja. Sepanjang hal itu belum dipenuhi seharusnya tidak boleh beroperasi.

"Itu sebabnya, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22/2009 secara tegas mengatur hal tersebut. Bahkan polisi dapat menilang kendaraan plat hitam yang dijadikan angkutan umum," kata Djoko.

Djoko menegaskan jika ingin tetap beroperasi, maka operator taksi berbasis aplikasi harus mengikuti peraturan perundangan mengenai angkutan umum yang berlaku di Indonesia.

Seperti taksi sebagai angkutan umum, Menteri Perhubungan telah mengatur melalui peraturan No. 35/2003 di antaranya menyebutkan angkutan taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu.

"Kemudian disebutkan kendaraan yang digunakan harus dilengkapi dengan tulisan Taksi, ada lampu yang menandakan kendaraan itu kosong atau sedang diisi penumpang, ada jati diri pengemudi, serta ada nomor urut kendaraan," jelas Djoko.

Perusahaan taksi juga wajib untuk mengikuti iuran wajib asuransi dan pertanggungan kecelakaan dalam mengoperasikan kendaraan, serta harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagai angkutan umum.

Aplikasi sendiri menurut Djoko sudah ada peraturannya yakni diperuntukkan dalam rangka mendukung serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan angkutan umum seperti mendapatkan tiket kereta api, kapal laut, pesawat udara, dan lain sebagainya yang sudah memiliki tarif resmi.

Djoko meminta apabila Uber dan Grab masih ingin beroperasi sebagai Taksi maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni memiliki izin usaha dan tempat usaha, memiliki NPWP, memiliki akte pendirian usaha, memiliki surat domisili, pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas pool untuk penyimpanan kendaraan.

Selain itu mereka juga harus mengantongi persyaratan administrasi yakni mengantongi izin angkutan umum, surat kesanggupan memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi, memilliki kendaraan bermotor laik jalan dibuktikan dengan STNK dan buku uji, memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan, memiliki kerja sama dengan pihak lain untuk pemeliharaan kendaraan, surat keterangan kondisi usaha, kesanggupan memenuhi standar pelayanan minimal, serta surat pertimbangan dari kepala daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper