Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) di Bandara Lombok Nusa Tenggara Barat seiring dengan perbaikan layanan yang dilakukan PT Angkasa Pura I.
“Setelah kemarin tiga bandara, sekarang tambah satu lagi yang disetujui Pak Menhub [Ignasius Jonan], yakni Bandara Lombok,” ujar Agus Santoso, Direktur Kebandarudaraan Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kenaikan tarif PJP2U atau biasa dikenal dengan passenger service charge (PSC) itu. Meski begitu, lanjutnya, ada kemungkinan tarif baru PSC bakal juga diberlakukan di bandara lainnya yang dikelola Angkasa Pura I.
Bandara Lombok berdiri di atas lahan 511 hektare, atau bandara terluas yang dikelola Angkasa Pura I. Sepanjang 2015, Bandara Lombok mencatatkan 2,7 juta penumpang. Adapun, daya tampung bandara saat ini mencapai tiga juta penumpang.
Bandara yang digunakan sejak November 2011 itu merupakan bandara baru yang menggantikan Bandara Selaparang di Kota Mataram. Saat ini, Bandara Selaparang dipakai untuk latihan dan pesawat pribadi.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Kemenhub menyetujui kenaikan tarif PSC di tiga bandara dari delapan unit bandara yang diusulkan Angkasa Pura I. Rencananya, tarif baru PSC tersebut mulai berlaku mulai 1 Juli 2016.
Ketiga bandara tersebut antara lain Bandara Achmad Yani Semarang dengan tarif PSC penerbangan domestik dari Rp30.000 menjadi Rp35.000,00. Selanjutnya, Sultan Hasanudin Makassar naik menjadi Rp60.000 dari sebelumnya Rp50.000,00.
Kemudian, tarif PSC penerbangan domestik di Bandara Adisumarmo Solo naik menjadi Rp50.000,00 dari sebelumnya Rp30.000,00. Adapun, tarif PSC penerbangan internasional di Adisumarmo juga naik menjadi Rp185.000 dari sebelumnya Rp100.000,00.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kenaikan tarif PSC di sejumlah bandara bisa diterima, apabila standar minimum pelayanan publik di bandara benar-benar meningkat.
“Jadi jangan hanya menaikkan tarif PSC saja, tetapi mutu dari standar pelayanan itu tidak jelas, baik dari infrastruktur, informasi, transportasi bandara dan lain sebagainya. Prioritaskan itu dulu baru bisa menaikkan tarif PSC,” katanya.
Tulus menilai kenaikan tarif PSC sebenarnya tidak banyak berpengaruh terhadap minat penumpang dalam menggunakan jasa angkutan udara. Pasalnya, rata-rata pengguna jasa angkutan udara sudah memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik.
“Jadi bukan wajar atau tidak wajar. Tetapi, apa yang diperoleh nantinya dari kenaikan itu bagi penumpang. Apalagi, pengguna jasa angkutan udara itu bukan soal kemampuan membayar, melainkan kemauan membayar,” ujarnya.