Bisnis.com, NUNUKAN - Pemerintah Malaysia memulangkan lagi 122 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, Jumat (1/4/2016) malam mengatakan, pemulangan WNI ilegal yang bekerja di Negeri Sabah kali ini merupakan kedua kalinya dalam pekan ini.
Pada Kamis (31/3), jumlah WNI bermasalahyang dipulangkan pemerintah Malaysia dari Negeri Sabah sebanyak 213 orang yang terdiri 184 laki-laki, 28 perempuan dan seorang anak laki-laki yang berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Menggatal, Sandakan.
Pemulangan kedua pekan ini berjumlah 122 orang yang terdiri 114 laki-laki dan delapan perempuan berasal PTS Air Panas Tawau dimana telah menjalani hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya sebagai pendatang asing di negara itu.
Nasution menyatakan WNI bermasalah kali ini semuanya kasus keimigrasian berdasarkan berita acara serah terima nomor 136/Kons/IV/2016 dari Konsulat RI Tawau kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan.
WNI yang dipulangkan itu tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres sekitar pukul 19.00 waktu setempat dan dijemput petugas satpol PP, kepolisian, TNI dan imigrasi setempat.
Selanjutnya diarahkan untuk pemeriksaan barang bawaan pada xray bea cukai kemudian didata dengan diberikan kartu identitas sebelum diangkut ke tempat penampungan Kantor Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan untuk diberikan pembekalan wawasan kebangsaan.
Malaysia Pulangkan 122 WNI Bermasalah Melalui Nunukan
Pemerintah Malaysia memulangkan lagi 122 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena melanggar aturan keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
5 jam yang lalu