Bisnis.com, DENPASAR - Dinas Perhubungan dan Infokom Bali menampik jika pihaknya dianggap melarang aplikasi Grab Car dan Uber meskipun Gubernur Bali sudah jelas mengeluarkan larangan.
Kadishub dan Infokom Bali Ketut Artika menegaskan pihaknya tidak melarang aplikasi, tetapi mendesak Grab Car dan Uber agar membuka kantor perwakilan secara resmi di Pulau Dewata.
"Kami tekankan bukan aplikasi tapi Grab supaya urus izin. Mereka kan punya izin sebagai perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia. Kalau mereka perusahaan operasi di Jakarta ya di sini harus cabang, kan sekarang tidak ada," jelasnya, usai pertemuan dengan anggota DPD asal Bali, Jumat (8/4/2016).
Menurutnya, selama kedua aplikasi tersebut belum mengurus perizinan, maka pihaknya akan melakukan razia. Nantinya, apabila masih ditemukan kendaraan yang menggunakan aplikasi itu akan diberikan surat peringatan yang ditujukan kepada manajemen Grab atau Uber.
Artika menuturkan sudah melakukan razia tahap pertama di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, dan menjaring sekitar 40 unit kendaraan angkutan sewa. Dia mengatakan dari seluruh kendaraan tersebut, sebanyak 35 unit ditilang karena tidak punya kelengkapan surat. "Cuma dua yang kami jaring, yang lainnya sewaktu tanya Grab dan Uber mengaku bukan," tuturnya.