Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia menilai penambahan jumlah izin usaha di bidang perhubungan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal dari sebelumnya 8 izin usaha menjadi 13 izin usaha diharapkan bisa mempercepat pengurusan investasi Badan Usaha Pelabuhan.
Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa mengatakan tidak ada perbedaan mendasar pengurusan izin badan usaha pelabuhan baik melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dia menyarankan semua komponen syarat pengurusan izin badan usaha pelabuhan yang sebelumnya di Kementerian Perhubungan tidak perlu berbeda dengan BKPM.
"Persyaratan dari BKPM sebaiknya disamakan saja dengan Kemenhub. BKPM juga harus memahami karakteristik investasi kepelabuhanan, kasihan investor kalau mau investasi tetapi BKPM tidak memberikan informasi yang memadai, dan semoga investasi melalui BKPM prosesnya bisa jauh lebih cepat," ujar Aulia kepada Bisnis, Rabu (13/4).
Aulia mengingatkan, karakteristik investor bukan hanya tentang kecepatan yang ditawarkan tetapi juga prospek jangka panjang dari lokasi yang diinvest-nya.
Jika BKPM belum mengantongi sejumlah informasi dan rancangan strategis lokasi terkait, investor juga akan kesulitan untuk mengeksekusi investasinya.
Aulia mengimbau sekalipun pengurusan izin sudah dihibahkan kepada BKPM, Kemenhub harus tetap menjalani tugas pengawasan dengan baik atas pengimplementasian izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Pemberian izin yang didelegasikan kepada BKPM adalah izin usaha di bidang perhubungan yang di dalamnya terkait investasi yang ruang lingkupnya lintas provinsi atau lintas sektoral, tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Penambahan izin usaha tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketiga belas izin usaha yang diserahkan tersebut antara lain Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); Penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS); Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan; Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air; Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK).
Izin lainnya yang sudah dapat diurus di BKPM antara lain: Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersial (Izin Badan Usaha Bandar Udara); Izin Usaha Angkutan Udara; Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Yang Dilakukan Oleh Usaha Patungan (Joint Venture) atau Yang Berstatus Penanaman Modal Asing; Penetapan Recognized Security Organization (RSO); Izin Penetapan Lokasi Terminal Angkutan Barang; Izin Pembangunan Pelabuhan Sungai Danau (Pelayanan Antar Provinsi dan Lintas Batas Negara); Izin Pembangunan Terminal Khusus Sungai dan Danau; dan Izin Usaha Sarana Perkeretaapian Umum.