Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKN: Jual Beli Online Harus Ditertibkan untuk Lindungi Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah soal sistem jual beli online guna melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan dalam jaringan.
Ecommerce/alleywatch.com
Ecommerce/alleywatch.com

Bisnis.com, BANDUNG - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah soal sistem jual beli online guna melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan dalam jaringan.

Komisioner BPKN Firman Turmantara mengatakan hingga saat ini sistem jual beli online dasar hukumnya masih belum jelas, kendati diatur secara tersirat pada Undang-undang No.7/2014 tentang Perdagangan dalam salah satu pasal hanya mengatur sistem jual beli online secara umum.

"Perlu ada peraturan pemerintah lebih rinci terutama dasar hukum pengaturan penjual dan pembeli mengenai identitas, serta pertanggungjawaban apabila ada pelanggaran hukum," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/4/2016).

Dia menjelaskan dalam sistem jual beli online antara pembeli dan konsumen tidak saling mengetahui. Hal ini memicu dugaan penipuan yang bisa terjadi setiap saat.

"Yang saya amati bisa dilanggar pelaku usaha dan konsumen tidak dilindungi secara hukum. Filosofi peraturan pemerintah itu diperlukan harus ada operator harus terdaftar terutama penjual," ungkapnya.

Selama ini BPKN sudah banyak menerima keluhan dari sistem jual beli online baik itu penjual maupun pembeli. Dia menyebutkan ada penjual yang tidak mengirimkan barang setelah konsumen membayar produk yang dibelinya, serta ada penjual yang mengirimkan barang tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan kepada konsumen.

"Jadi aturan itu sangat diperlukan, terutama mengenai identitas. Hal ini diperlukan apabila ada komplain bisa diproses," paparnya.

Firman mengatakan pihaknya kesulitan melacak sistem jual beli online apabila ada pengaduan sebab aturan belum ada. "Melacak online agak sulit sementara pengaduan banyak sekali. Regulasi harus perlu bertanggung jawab apabila kejahatan terjadi," ungkapnya.

Adapun mengenai penjualan barang yang dianggap ilegal, ujarnya, hal ini juga perlu diatur. Karena menurutnya hal ini untuk melindungi konsumen dari produk berbahaya terutama makanan dan minuman.

"Barang yang dijual harus sesuai dengan standar aturan, kalau ada yang ilegal itu bisa mengecewakan konsumen," ujarnya.

Sementara itu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung mengimbau apabila masyarakat merasa dirugikan oleh pelaku usaha untuk mengadu ke instansi tersebut.

Anggota Sekretariat BPSK Kota Bandung Dani Sugiat mengatakan selama ini pengaduan konsumen mengenai sebuah produk sangat minim. Hal ini terjadi karena pengetahuan masyarakat untuk mengadu apabila dirugikan oleh pelaku usaha juga sangat minim.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper