Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pemeringkat Fitch Ratings menilai peraturan yang diusulkan Indonesia untuk penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi akan menempatkan mereka pada tingkat playing field yang setara dengan penyedia transportasi roda empat lain dan menguntungkan operator taksi konvensional.
Operator konvensional taksi, seperti PT Ekspres Transindo Utama Tbk. dan pengemudi mereka telah menyatakan keberatan untuk penyedia transportasi berbasis aplikasi, bahkan mereka mengatakan perusahaan aplikasi yang beroperasi secara ilegal sehingga layanan aplikasi ini memungkinkan untuk mengisi tarif yang lebih rendah secara signifikan.
Pada akhir Maret, beberapa pengemudi perusahaan taksi konvensional melakukan demo yang menentang layanan transportasi berbasis aplikasi ini sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas di Jakarta.
“Aturan yang diusulkan [Kementerian Perhubungan RI] akan menguntungkan penyedia taksi konvensional karena mereka memperkenalkan tantangan opersional bagi penyedia taksi berbasis aplikasi, yang telah mampu melemahkan taksi konvensional dengan mengambil keuntungan dari celah hukum,” ujar Fitch Ratings dalam siaran pers, Rabu (27/4).
Sebagai contoh, selama ini penyedia transportasi berbasis aplikasi menggunakan mobil pribadi pengemudi mereka sehingga ini menyelamatkan belanja modal perusahaan aplikasi yang cukup besar untuk membangun armada mereka sendiri.
Selain itu, pajak penyedia transportasi berbasis aplikasi akan selaras dengan pajak operator taksi konvensional lainnya.
“Setelah peraturan berlaku, penyedia transportasi berbasis aplikasi akan dibiarkan bertahan hanya dengan aplikasi mereka dalam menyediakan keunggulan layanannya,” ungkap laporan Fitch.
Selain itu, perubahan peraturan yang diusulkan juga memungkinkan penyedia taksi untuk bekerja sama dengan penyedia transportasi berbasis aplikasi.
Fitch meyakini hal ini menawarkan kesempatan bagi penyedia taksi konvensional karena beberapa di antaranya belum pernah sukses dalam meluncurkan aplikasi yang user-friendly.