Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia meminta pemerintah untuk memasukkan industri ritel ke kategori industri padat karya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengklaim bahwa industri ritel telah memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai industri padat karya.
Dia mengusulkan agar tenaga kerjanya diupahi dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP), bukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
“Kalau industri padat karya akan dikenakan UMP sesuai dengan PP No. 78/2015. Sedangkan kalau bukan padat karya kami masih dikategorikan ke UMSP yang sangat tergantung otonomi daerah,” katanya, Jumat (29/4/2016).
Dia mencontohkan jika di Jakarta UMP Rp3,1 juta, sedangkan UMSP di daerah mencapai Rp3,3 juta untuk industri kami atau selisih 6%, tapi faktor marjinnya tidak berubah.
Kementerian Perdagangan telah menyurati Kementerian Perindustrian sebagai respon atas usulan Aprindo.
“Kami berharap industri ritel dapat diakumulasikan untuk masuk ke industri padat karya. Meski kami bukan pabrikan, kami sudah memenuhi persyaratan dari industri padat karya dengan jumlah tenaga kerja di atas 200 orang dan biaya tenaga kerja yang sudah memenuhi standarnya,” katanya.
Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan terkait masuknya ritel dalam kategori industri padat karya karena perlu ada kajian bersama Kementerian Perdagangan.
“Bukan soal menyetujui atau tidak, tapi ritel ada di bawah Kementerian Perdagangan, maka akan dibahas bersama. Namun, semula kemudahan ini kan untuk perusahaan industri padat karya [tidak termasuk ritel],” katanya.
Aprindo Minta Ritel Masuk Industri Padat Karya
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia meminta pemerintah untuk memasukkan industri ritel ke kategori industri padat karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nindya Aldila
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
Startup Baru Makin Jarang Muncul, Menko Airlangga Ungkap Penyebabnya
2 jam yang lalu