Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemnaker Perpanjang Diskon Iuran Padat Karya hingga 2026, PP 7/2025 Direvisi

Revisi dilakukan usai pemerintah sepakat untuk memperpanjang program diskon iuran JKK bagi industri padat karya hingga Januari 2026.
Pekerja beraktifitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) belum berencana melakukan moratorium atau menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi yang padat karya meski jumlah kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat. PUPR masih menyusun protokol khusus proyek konstruksi dan akan segera diterbitkan. Bisnis/Abdurachman.
Pekerja beraktifitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) belum berencana melakukan moratorium atau menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi yang padat karya meski jumlah kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat. PUPR masih menyusun protokol khusus proyek konstruksi dan akan segera diterbitkan. Bisnis/Abdurachman.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2025 yang mengatur soal penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu tahun 2025. 

Revisi dilakukan usai pemerintah sepakat untuk memperpanjang program diskon iuran JKK bagi industri padat karya hingga Januari 2026.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menyampaikan, perubahan utama dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu yakni terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP No.7/2025.

Untuk diketahui, dalam Pasal 10 PP No.7/2025, diskon iuran JKK bagi industri padat karya berlaku untuk iuran Februari hingga Juli 2025. Kemudian, dalam rapat kementerian/lembaga pada 27-28 Mei 2025, disepakati bahwa program ini akan diperpanjang hingga Januari 2026.

“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian,” kata Cris dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Cris menuturkan, setidaknya ada tiga tujuan utama dalam revisi beleid tersebut. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik saat ini.

Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Meski ada keringanan iuran, Cris menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.

Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia mengharapkan pembahasan rancangan aturan ini dapat rampung hari ini, agar segera dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tahun ini memberikan diskon iuran JKK bagi sektor padat karya tertentu dalam rangka menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan di sektor ini dalam membayar iuran JKK secara masif.

Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berlaku untuk iuran JKK Februari-Juli 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper