Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengamankan 97.700 kilogram gula kristal rafinasi yang diduga ilegal alias tidak sesuai dengan ketentuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang merupakan hasil temuan saat dilakukan pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen.
"Sebanyak 97.700 kg GKR tidak sesuai ketentuan ditemukan pada kegiatan pengawasan yang dilakukan hari ini. Sesuai Keputusan Presiden No. 57/2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan, Komoditas GKR kami awasi peredaraannya di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma dalam siaran pers yang diterima, Rabu (11/5/2016).
Syahrul mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/MDAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi yang berlaku mulai tanggal 28 September 2015 terdapat larangan memperdagangkan GKR di tingkat distributor dan atau pengecer tanpa penugasan Menteri Perdagangan.
Selain itu, lanjut Syahrul, GKR juga dilarang untuk diperdagangkan di pasar eceran, dan hanya boleh digunakan sebagai bahan baku oleh industri pengguna.
"Tanggung jawab terhadap pendistribusian GKR kepada industri pengguna merupakan tanggung jawab produsen GKR. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Syahrul.
Syahrul meminta pelaku usaha tidak lagi memperdagangkan GKR yang tidak sesuai ketentuan perundangan. Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui gula kristal rafinasi yang tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan oleh Kementerian Perdagangan tersebut dilakukan di empat lokasi yaitu, Koperasi Harum Manis Bersatu, Toko Sumber Pangan, Toko Riyadi, Toko Fajar Sakti yang keempatnya berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Syahrul menjelaskan di Koperasi Harum Manis Bersatu ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan merek Bola Manis produksi PT Makassar Tene sejumlah 249 karung atau setara 12.450 kilogram.
Sementara itu di Toko Sumber Pangan dengan merek DSI produksi PT Duta Sugar International Bojonegara, Serang, sejumlah 59 karung atau setara 2.950 kilogram.
Pada Toko Riyadi ditemukan perdagangan GKR yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan merek DSI produksi PT. Duta Sugar International sejumlah 49 karung atau setara 2.450 kilogram dan di Toko Fajar Sakti ditemukan sebanyak 1.597 karung atau 79.850 kg.
Dari temuan di Toko Fajar Sakti itu, ditemukan GKR produksi PT. Andalan Furnindo, Bekasi, Jawa Barat, sebesar 650 kilogram, PT. Jawa Manis Rafinasi, Cilegon, sejumlah 3.300 kilogram dan merek Azucar produksi PT Berkah Manis Makmur, Serang, sejumlah 13.150 kilogram.
Selain itu juga GKR dengan merek Inti Manis produksi PT Permata Dunia Sukses Utama, Cilegon, sejumlah 22.750 kilogram, merek Bola Manis produksi PT Makassar Tene sejumlah 14.000 kilogram, merek DSI produksi PT Duta Sugar International sebanyak 20.500 kilogram dan merek Satu Laut produksi PT Lyus Jaya Sentosa, Karawang, sebanyak 5.500 kilogram.