Bisnis.com, JAKARTA--Tindak lanjut atas korsup minerba yang telah dilakukan di 31 provinsi berpotensi molor hingga Januari 2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan proses penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) non-clean and clear (CnC) seharusnya sudah selesai pada 12 Mei 2016 lalu. Namun, target tersebut tidak dapat terpenuhi lantaran masih banyak data IUP dari kabupaten/kota yang belum disampaikan ke provinsi untuk dievaluasi.
Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati/walikota memiliki waktu hingga Oktober 2016 untuk menyerahkan dokumen IUP kepada gubernur. Alhasil, proses evaluasi IUP tersebut bisa mundur hingga Januari 2017 karena gubernur memiliki waktu 90 hari setelah tanggal penyerahan dar bupati/waikota untuk menyampaikan hasil evaluasinya kepada Kementerian ESDM.
"Tahun depan itu kesimpulannya IUP itu dicabut atau tetap hidup," tutur Bambang di Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Korsup minerba yang diadakan dalam dua tahap, masing-masing di 12 provinsi dan 19 provinsi, mendapati 1,37 juta hektare (ha) lahan IUP yang masuk dalam kawasan hutan konservasi dan 4,93 juta ha masuk wilayah hutan lindung.
Selain itu, terdapat juga temuan terkait masalah keuangan, yakni 1087 NPWP tidak teridentifikasi, 75% IUP tidak membayar jaminan reklamasi dan pascatambang, serta Rp25 triliun piutang pelaku usaha ke negara.
Hingga Februari 2016 Kementerian ESDM mencatat ada 10.331 IUP yang terdaftar. Sebanyak 6.365 IUP telah berstatus CnC, sementara 3.966 masih non-CnC.