Bisnis.com, JAKARTA - Kendaraan-kendaraan roda empat berbasis aplikasi baru sekitar 9,9% yang sudah lolos uji kelayakan kendaraan dan memiliki izin operasi sebagai angkutan umum sewa.
Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Masdes Arroufi mengatakan, saat ini kendaraan roda empat mitra Grab, Uber, dan Go-Car yang telah lulus uji kelayakan atau kir dan memperoleh izin operasi totalnya baru 329.
Dari total tersebut, kendaraan yang tergabung dalam Koperasi Trans Usaha Bersama sebanyak 171 kendaraan, Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia mencapai 153 kendaraan, dan Kendaraan dalam layanan Go-Car milik PT Go-Jek Indonesia 5 kendaraan.
Dia mengungkapkan, PT Go-Jek Indonesia memang baru mengajukan 5 kendaraan untuk melakukan uji kir dan mendapatkan izin operasi.
Jumlah kendaraan yang telah melakukan uji kir, dan mendapatkan izin operasi sebagai angkutan umum sewa tersebut masih sedikit. Padahal, kendaraan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan untuk uji kir mencapai 3323 kendaraan.
Penyebab kendaraan-kendaraan tersebut belum melakukan uji kir padahal telah mendapatkan rekomendasi karena banyak hal. Dia menuturkan, salah satunya adalah mengenai balik nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mengharuskan menggunakan nama perusahaan.
Toleransi
Terkait dengan STNK, dia mengungkapkan, padahal Dishubtrans DKI Jakarta telah memberikan toleransi selama satu tahun hingga 31 Mei 2017.
“[Kendaraan] yang diizinkan beroperasi adalah yang sudah mempunyai izin per 31 Mei 2016,” kata Masdes, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Dia menambahkan, kendaraan lainnya yang sudah mendapatkan rekomendasi tapi belum melakukan uji kir di cut off dulu. Menurutnya, kendaraan-kendaraan yang berarti sudah siap secara dokumen tersebut masuk dalam gelombang selanjutnya.
Meskipun begitu, dia menambahkan, proses uji kir dapat terus berjalan. Hanya saja, kendaraan-kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi seperti yang terjadi saat ini. Dia mengungkapkan, pemerintah akan melakukan razia apabila terdapat mitra mitra Uber dan Grab yang masih beroperasi.
Terkait dengan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan uji kir dan belum mendapatkan izin operasi, dia mengungkapkan, pemerintah meminta kendaran-kendaraan tersebut dihentikan sementara dalam sistem aplikasinya.
Dia menuturkan, apabila perusahaan aplikasi yang bekerjasama dengan para mitra menghentikan sementara melalui sistemnya, konsumen yang ingin menggunakan jasa kendaraan-kendaraan tersebut tidak bisa.
Terpisah, Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan, saat ini memang sudah ada yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau kir dan siap beroperasi sebagai angkutan umum sewa.
Tetapi, jumlah kendaraan-kendaraan yang menjadi mitra Uber dan Grab yang tergabung dalam Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama atau Koperasi jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia tidak banyak.
“Sudah ada [Kendaraan mitra Uber dan Grab yang melakukan uji kir dan siap beroperasi sebagai angkutan umum]. Tapi, belum begitu banyak,” kata Cucu.
Mengenai perkembangan jumlah mitranya yang telah melakukan uji kir dan mendapatkan izin beroperasi, Indonesia Managing Director Ridzki Kramadibrata enggan memberikan komentear. Sementara Head of Communications Uber Dian Safitri tidak merespons.