Bisnis.com, JAKARTA – Tiga bulan setelah diresmikan empat dari sebelas Pusat Logistik Berikat sebagai perwujudan dari Paket Kebijakan II masih belum beroperasi karena terhambat kontrak dengan pemasok dan menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan.
Ketua Umum Asosiasi Pusat Logistik Berikat Indonesia (APLBI) Ety Puspitasari menyatakan pada hari Jumat pekan lalu, 10 Juni 2016 pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah melakukan evaluasi terhadap kinerja 11 Pusat Logistik Berikat (PLB).
“Dari 11 yang sudah diresmikan pada tahap I baru 7 yang beroperasi, ada empat yang masih belum beroperasi,” kata Ety kepada Bisnis, Rabu (15/7/2016).
Menurut Ety, empat PLB yang belum beroperasi tersebut memiliki kendala akan perusahan proses dari customer untuk membiasakan diri dengan mekanisme PLB.
Sebagai ketua asosiasi, Ety mengatakan terus mendukung dan memantau perkembangan setiap PLB terutama PLB yang masih melalui proses administrasi dan belum beroperasi. “Masih diskusi tentang perubahan proses di sisi customer karena memang hal ini akan memakan waktu,” ungkap Ety.
Ety menyatakan PLB tahap II masih dalam proses review rencana bisnis dari pihak Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kasubdit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Tatang Yuliono menyatakan adapaun empat PLB yang belum beroperasi adalah Kamadjaja Logistics, PT Agility International (Agility Logistics), PT KhrisnaBali International Cargo (Khrisna Logistics), PT Pelabuhan Penajam Banua Taka (Eastkal Supply Base).
“Empat PLB itu masih dalam proses dengan customer dan belum beroperasi, kalau Eastkal dalam satu pekan ke depan sudah beroperasi,” tutur Tatang kepada Bisnis.
Tatang menuturkan, Kamadjaja Logistics dan Agility Logistics masih menunggu penandatanganan kontrak kerjasama dengan suplayer-suplayernya. Sementara Khrisna Logistics yang akan menjadi PLB untuk barang-barang impor hasil industri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dia menceritakan saat ini Khrisna Logistics belum bisa beroperasi karena menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2013 dan PMK Nomor 177/PMK.042013 mengenai Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang berfungsi untuk mengembangkan Industri Kecil Menengah (IKM) termasuk ekspor sehingga memperluas tenaga kerja.
“Saat ini Khrisna Logistics belum bisa berjalan karena menunggu PMK KITE untuk IKM, kalau sudah ada revisi PMK maka Khrisna Logistics otomatis sudah bisa beroperasi,” terang Tatang.
Selain menyimpan barang impor kebutuhan UMKM, Khrisna Logistics juga menyediakan show room dalam kawasan PLB untuk digunakan menjadi area pameran produk UMKM di Bali. Saat ini, Khrisna Logistics juga memiliki gudang di Benoa, Bali.
“Dan nanti untuk PLB tahap II minggu depan sudah ada hasilnya siapa saja calon pengelola yang lolos seleksi karena minggu ini baru saja menyelesaikan presentasi bisnis mereka ke Ditjen Bea dan Cukai,” ungkap Tatang.