Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha logistik menginginkan masa uji coba pelaksanaan verifikasi berat kotor peti kemas ekspor atau verified gross mass/VGM di pelabuhan Tanjung Priok dilakukan selama tiga bulan, dan selama masa tersebut diharapkan tidak di kenakan tarif jasa apapun.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, masa uji coba VGM sekaligus bisa dimanfaatkan operator/pengelola peti kemas di Pelabuhan Priok untuk menyosialisasikan kepada seluruh pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Apalagi, kata dia, penetapan besaran tarif pelayanan jasa VGM di pelabuhan Priok itu hingga saat ini belum disepakati oleh penyedia dan pengguna jasa melalui asosiasi terkait meskipun sudah pernah dilakukan pembahasan yang fasilitasi oleh Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
“Soal tarif yang muncul pada layanan VGM itu kita kesampingkan terlebih dahulu, kita lihat dalam tiga bulan kedepan bagaimana pelaksanaanya di lapangan. Apalagi mulai 1 Juli 2016 bahwa VGM merupakan suatu kewajiban di seluruh dunia,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (20-6-2016).
Widijanto mengatakan hal tersebut menyusul telah di ujicobakannya 21 auto gate JICT & TPK Koja pada 20 Juni 2016 yang juga di lengkapi alat penimbangan sebagai implementasi VGM di kedua terminal peti kemas tersebut. “Kita apresiasi terhadap uji coba auto gate system di JICT dan TPK Koja itu. Kita juga fahami ada investasi dari pihak terminal yang menyiapkan fasilitas penimbangan. Namun diharapkan uji coba bisa di perpanjang hingga tiga bulan dan bebas biaya,” paparnya.
Plt.Direktur Utama PT.JICT Riza Erivan mengatakan, uji coba joint-gate JICT dan TPK Koja di Pelabuhan Tanjung Priok sudah sukses dilakukan pada Senin dini hari (20-6-2016) dengan melibatkan sekitar 9.000-an truk trailler yang telah melintasi sistem pintu otomatis tersebut.
Dia mengatakan, dengan suksesnya uji coba joint gate itu, menandai sebuah langkah maju dalam pengembangan sistem inovasi tehnologi dan informasi (IT) pelabuhan di Tanjung Priok. "Uji coba joint-gate pertama ini telah berhasil dilakukan pada pukul 02.00 WIB tanggal 20 Juni 2016, sesuai dengan komitmen perusahaan," ujar Riza Erivan saat mengumumkan hal tersebut, Senin (20-6-2016).
Riza mengatakan, 21 Pintu Gerbang otomatis yang dilengkapi dengan alat timbang berteknologi canggih tersebut merupakan pintu gerbang otomatis terbesar di Indonesia.“Untuk mendukung keamanan kontainer terkait pemeriksaan isi petikemas, pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Priok juga telah bekerja sama dengan JICT dalam penyediaan fasilitas Gamma Ray,” ujarnya.
Riza mengatakan, kegiatan uji coba joint gate terbaru ini sepenuhnya melibatkan ahli IT dan operasi di JICT maupun TPK Koja. "Teknologi joint-gate ini juga akurat dan menunjukkan dampak positif bagi kemajuan pelabuhan Indonesia," paparnya.
Dikonfirmasi Bisnis (20-6-2016), Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Bay M.Hasani mengatakan seluruh pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok sudah siap mengimplementasikan VGM sebagaimana diamanatkan dalam amandemen safety of life at sea (SOLAS) 1972 bab IV pasal 2 yang mulai di berlakukan pada 1 Juli 2016.
“Terkait jika ada muncul biaya itu urusan business to business antara penyedia dan pengguna jasa. Dalam hal ini regulator tidak akan ikut campur penetapan biaya itu, namun kita akan awasi implementasinya,” ujarnya.
Bay juga mengatakan instansinya menyiapkan Surat Edaran untuk melarang angkutan peti kemas ukuran 40 feet yang mengangkut dua peti kemas ukuran 20 feet sekaligus karena bertentangan dengan Perdirjen Hubla Kemenhub No:HK.103/2/4/DJPL-16 tentang VGM, dan Permenhub No:14 tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan.
“Sedang diselesaikan draftnya untuk mengatur angkutan kombo tersebut, diharapkan besok (Selasa, 21/6) sudah bisa di terbitkan,” ujarnya.
ALFI Ingin Uji Coba VGM 3 Bulan & Gratis
Pelaku usaha logistik menginginkan masa uji coba pelaksanaan verifikasi berat kotor peti kemas ekspor atau verified gross mass/VGM di pelabuhan Tanjung Priok dilakukan selama tiga bulan, dan selama masa tersebut diharapkan tidak di kenakan tarif jasa apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu