Jauh sebelum itu, Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Kemaritiman Rusdi Ridwan mengatakan pemilihan lokasi penenggelaman kapal pencuri ikan harus dilakukan dengan cermat.
Pasalnya, bahan peledak dan bangkai kapal berpotensi merusak lingkungan bila berada di area cagar alam atau taman nasional laut.
“Selama ini saya kira teman-teman TNI-AL sudah meneliti tempat-tempat penenggelaman. Tapi nanti kami akan koordinasi dengan TNI-AL dan KKP daerah-daerah mana yang bisa dipilih agar tidak merusak lingkungan,” katanya.
Guna mempermudah koordinasi, Rusdi mengungkapkan pemerintah akan memasukkan koordinat cagar atau taman nasional laut ke dalam peta laut. Saat ini, setiap lembaga termasuk KLHK dan KKP memiliki peta sendiri, tetapi belum menjadi edaran untuk umum.
KLHK, kata Rusdi, mendukung kebijakan penenggelaman kapal agar menimbulkan efek penggentar bagi para pencuri asing. Apalagi, praktik-praktik pencurian ikan juga merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Pasalnya, kapal-kapal asing tersebut menggunakan alat-alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.