Bisnis.com, JAKARTA—Guna menekan jumlah kecelakaan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempertimbangkan aturan pembatasan atau pelarangan penggunaan kendaraan roda dua sebagai kendaraan mudik.
Menurutnya, melakukan pelarangan mudah tetapi implementasinya akan sulit karena banyak pihak akan meributkan kebijakan ini.
“Namun, pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk menekan produsen motor,” ungkapnya dalam diskusi terbatas di Redaksi Bisnis.com, Selasa (38/06).
Menurut Jonan, pertimbangannya lebih dikarenakan data yang menunjukan 80% kasus kecelakaan di jalan raya saat mudik melibatkan transportasi kendaraan roda dua.
Sementara itu, Kemenhub memperkirakan pertumbuhan pemakaian kendaraan roda dua untuk mudik mencapai 48% pada tahun lalu. Tahun ini, dia memproyeksikan jumlah peningkatannya akan lebih tinggi, yakni sebesar 50%.
Secara pribadi, dia mengusulkan agar pembatasan roda dua bisa dilakukan dengan memperhatikan kode wilayah dari kendaraan tersebut.
“Pelat B itu Jabodetabek saja, semantara D boleh sampai mana saja,” ungkapnya. Namun, dia mengaku kebijakan ini akan menuai 'keributan'.
Lebih lanjut, dia mempertimbangkan untuk melakukan pembatasan roda dua di jalan antar kota dan jalan protokol.
Dia juga mendapatkan usulan agar ada pemberlakuan pembatasan hari atau jam bagi pemudik roda dua. Misalnya H-7 hingga H+7 tidak diizinkan roda dua melintas.
Untuk itu, dia akan membahas dengan Ditjen Darat dan Korlantas. “Kita bahas setelah Idul Fitri saja,” ujarnya.
Dari perspektifnya, fenomena mudik dengan kendaraan roda dua sangat lekat dengan sisi budaya sehingga sulit mengimplementasikan pelarangan ini.
Sebagai keputusan sementara guna mengurangi kecelakaan roda dua saat mudik tahun ini, dia menghimbau agar pemudik motor dapat berangkat mudik setelah sahur dan berhenti ketika berbuka puasa.
“Atau kalau matahari sudah tenggelam sebaiknya beristirahat. Jadi tidak usah mengejar waktu,” imbaunya saat memberikan keynote speech, Selasa (28/06).
Lebih lanjut, dia sangat tidak menyarankan bagi pemudik untuk berangkat di sore hari atau setelah berbuka.
Hal ini dikarenakan kurangnya cahaya pada malam hari dan lampu motor yang tidak memadai dapat membahayakan pemudik bermotor.
Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), melihat kebijakan ini memang akan menuai kontroversi.
Namun, langkah ini tergantung dari kebijakan substitusi pemerintah sebagai penopang kebijakan pelarangan roda dua untuk mudik.
“Bagaimana pemerintah mampu menopang dengan kebijakan substitusinya itu. Kalau urusan mudik ini, toleransi pemerintah sangat rendah karena mereka harus ingat jenis roda dua hanya bisa dipakai kendaraan jangka pendek antara 5-10 Km,” ujarnya.
Jika roda dua dipaksakan untuk berjalan ratusan kilo dengan beban berat, maka tingkat keselamatannya sangat berat.
Dengan alasan kemanusiaan, pemudik ini harus disadarkan agar tidak mudik dengan sepeda motor.
Dia berharap pemerintah bisa melarang penggunaan sepeda motor sehingga tidak ada lagi pemudik bermotor pada tahun depan. Sebagai kebijakan substitusinya, silakan pemerintah mengangkut pemudik dengan program mudik gratis.
“Tahun depanlah. Kursi bus AKAP regular harus dibeli pemerintah,” ujarnya.
Ide mudik gratis dengan memanfaatkan bus AKAP reguler ini datang dari Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas.
Dalam acara yang sama, Darmaningtyas mengusulkan kepada pemerintah agar membeli trayek reguler bus AKAP untuk dimanfaatkan sebagai sarana mudik gratis.
Selama ini, pemerintah memakai bus pariwisata sebagai bus mudik gratis. Padahal dengan bus regular, pemerintah diyakini mampu mengurangi pemudik motor. “Ini pasti bisa mengurangi pengunaan sepeda motor dan tingkat kecelakaan,” tegasnya, Selasa (28).
SOLUSI JANGKA PENDEK
Sayangnya, solusi pelarangan atau pembatasan roda dua tidak dapat diimplementasikan untuk mudik tahun ini. Alhasil sebagai langka pencegahan kecelakaan yang banyak melibatkan roda dua, Darmaningtyas mengusulkan agar pengendara menyempatkan istirahat di sela-sela berkendara saat mudik.
Idealnya, dia menyarankan pengemudi dapat beristirahat 30 menit setelah berkendara selama 4 jam. “Kalau terpaksa 12 jam, harus istirahat,” ujarnya.
Bagi roda dua dengan penumpang lebih dari satu orang, Darmaningtyas menyarankan agar pemerintah menyiapkan bus disetiap check point Korlantas. Nantinya, bus ini dipakai untuk mengangkut penumpang roda dua.
“Jika ada tiga orang dalam satu motor. Misalnya penumpang ibu dan anak diangkut dengan bus gratis,” jelasnya.
Alasannya, sistem tilang kepada pemudik sepeda motor dengan muatan penumpang berlebih ini tidak signfikan dalam menghentikan fenomena ini.
Wacana Pembatasan Mudik Motor Segera Digodok
Guna menekan jumlah kecelakaan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempertimbangkan aturan pembatasan atau pelarangan penggunaan kendaraan roda dua sebagai kendaraan mudik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
44 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
44 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
BI Tahan Suku Bunga, Apindo: Pengusaha Dalam Kondisi Tak Diuntungkan
28 menit yang lalu
Daftar UMK DIY 2025, Yogyakarta & Sleman Tertinggi
32 menit yang lalu
QRIS NFC Meluncur Kuartal I/2025, Naik MRT Tinggal Tap!
1 jam yang lalu