Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menginventarisir sedikitnya 1 juta ha lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin atau beroperasi illegal sebagai upaya dalam menata ulang industri itu.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya sedang mengecek riwayat perusahaan untuk mengkaji adakah ketidaksesuaian antara izin perkebunan di kawasan yang didapat perusahaan dengan luasan lahan produksi saat ini.
Dia juga mengatakan tengah mengkaji aturan izin perkebunan yang dikeluarkan mulai dari tingkat Kabupaten hingga pusat guna mengetahui letak masalah lahan yang diduga illegal tersebut.
“Ada beberapa lah [perusahaan], luasnya kira-kira diatas 1 juta ha yang tidak punya izin di hutan, kita sedang inventarisir sekarang,” katanya, katanya, usai rapat Paripurna Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Dengan Wakil Presiden, Selasa (28/6/2016).
Di sejumlah perkebunan yang ditinjau, Siti memaparkan terdapat persoalan regulasi di tingkat pemerintah Kabupaten, yang selama ini berhak mengeluarkan izin perkebunan, untuk langsung menggarap lahannya tanpa izin menteri Kehutanan.
“Ada yang ditemukan polanya seperti itu. Ada persoalan regulasi juga sehingga harus dilihat betul riwayat perusahaannya, kami tidak boleh menyusahkan perusahaan juga kan,” jelasnya.
Siti mengatakan apabila hasil inventarisasi menunjukkan perusahaan melakukan operasional di lahan illegal, maka sanksi hukum akan menanti.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan dugaan maraknya lahan perkebunan yang tidak berizin dikarenakan fungsi pengawasan izin yang lemah, sehingga pada praktiknya terjadi perbedaan peruntukkan lahan dan perluasan lahan di lapangan.
Dia mengatakan pihaknya dan KLHK tengah membenahi fungsi pengawasan tersebut, salah satunya dengan memaksimalkan ketentuan audit penggunaan lahan.
“Sehingga ketika dia mau minta perpanjangan, apakah dia seluas dengan yang dulu dipinjam. Apakah dia menanamnya sama dengan yang dulu diajukan. Sekarang kita sudah muai pakai sistem itu sekarang,” jelasnya.
MORATORIUM
Menteri LHK Siti Nurbaya memaparkan bahwa inventarisasi penggunaan lahan perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu hal yang dilakukan pemerintah dalam menata ulang industri tersebut, selain saat ini tengah menggodok ketentuan mengenai moratorium lahan perkebunan kelapa sawit.
Siti mengatakan arahan Presiden jelas bahwa industri tersebut diharapkan untuk mengedepankan sustainability dan memaksimalkan produktivitas dalam meningkatkan produksi, alih-alih terus melakukan ekstensifikasi lahan baru.
Saat ini, dia mengatakan beleid itu masih diproses di tingkat Kemenko Perekonomian. Dalam pembicaraan terakhir, terdapat opsi jangka waktu moratorium perluasan lahan baru antara dua sampai empat tahun.
“Kemungkinan dua tahun. Menurut saya, jangan lama-lama, tapi yang penting sesuai esensinya ini kan yang penting tata kelolanya dirapikan dulu, makin cepat dirapikan makin baik kan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat berujar bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk penghentian perluasan lahan kelapa sawit dan lahan tambang.
Menurutnya, lahan sawit eksisting dinilai sudah cukup dan produktivitas tanaman masih bisa dimaksimalkan sehingga produksi masih bakal meningkat hingga dua kali lipat bila dikerjakan dengan standar yang baik.
Kebun Sawit di Kawasan Hutan: 1 Juta Ha Diduga Ilegal
Pemerintah tengah menginventarisir sedikitnya 1 juta ha lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin atau beroperasi illegal sebagai upaya dalam menata ulang industri itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium