Bisnis.com, Jakarta-- Bank Indonesia tengah mempersiapkan aturan mengenai pasar uang dalam Peraturan Bank Indonesia.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan PBI pasar uang akan menyatakan bahwa obligasi negara dan korporasi dengan jangka waktu tiga bulan bukan masuk dalam pasar uang, melainkan pasar modal.
PBI pasar uang akan mengatur obligasi yang diperdagangkan atau direpo selama satu bulan, atau surat utang dengan jangka waktu satu tahun.
Nantinya dari PBI pasar uang, BI akan membentuk lagi PBI pasar uang terkait instrumen yang terkait dengan kelembagaan, transaksi, infrastruktur di pasar uang. Turunan dari PBI Pasar Uang akan ada PBI Negotiable Certificate of Deposit, PBI commecial bank, dan lain-lain
"Jadi kan ada surat utang tenor 1 tahun, tenor 30 tahun. Nah Surat utang yang 1 tahun itu ada di ranah bank sentral, di pasar uang," katanya usai Acara Buka Bersama BI dengan Wartawan, di Jakarta, Selasa malam (28/6/2016).
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan PBI ini akan mencakup kewenangan BI di pasar uang, pelaku pasar dan lembaga pendukungnya, instrumen pasar uangnya, transaksi di pasar uangnya, kemudian prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, infrastrukturnya, dan pelaksanaan pelaporan dan pengenaan sanksi.
"Tapi ini sebagai payung, bukan mengatur secara spesifik instrumen. Ini lebih kepada payung dimana mengatur kewenangan BI dipasar uang," ucapnya.
Rencananya, PBI Pasar Uang akan diterbitkan pada kuartal ketiga tahun ini. Sementara, PBI turunannya juga akan diselesaikan tahun ini.