Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 339 kapal penangkap ikan di Kota Pekalongan wajib melakukan verifikasi ulang, di antaranya melalui pengukuran ulang bobot dan dimensi kapal.
Ukur ulang itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 11/2016 tentang standar Pelayanan Minimum.
Kasubdit Analisis Dokumen Usaha Penangkap Ikan Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Yeppi Sudarja mengatakan pengukuran ulang kapal itu dilakukan untuk mencegah adanya kebocoran pendapatan negara, sebagaimana inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Makanya sekarang diukur ulang, verifikasi ulang, bahwa kapal itu sudah sesuai dokumennya," katanyanya dalam siaran pers, Jumat (29/7/2016).
Untuk memudahkan verifikasi tersebut, KKP membuka gerai pengurusan izin kapal (gerai perizinan) selama 25-29 Juli 2016.
Dia berharap kesadaran pemilik kapal untuk melaporkan dokumennya. KKP menduga masih ada kapal yang tidak sesuai dengan dokumen agar biaya yang dikeluarkan lebih rendah (mark down).
Kepala Seksi Kesyahbandaran PPN Pekalongan Moch Asmuni menjelaskan perbedaan dokumen yang dimiliki pemilik kapal umumnya terjadi karena penambahan atau penggantian komponen kapal. Dia memberi contoh, ada kapal tidak lagi menggunakan es batu untuk menjaga ikan tetap segar setelah beralih menggunakan mesin pendingin (freezer).