Bisnis.com, JAKARTA — Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan membuka gerai pengukuran kapal di bawah 7 gros ton di Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Gerai pengukuran dibuka hingga 8 April 2019.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui, Raman, mengatakan sebanyak 169 kapal yang memang sudah dilengkapi daftar kepemilikan dan surat tukang akan diukur. Total ada 318 kapal yang terdaftar di wilayah KUPP Kelas III Satui.
Menurut dia, pengukuran dapat terlaksana atas bantuan dua orang ahli ukur dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut.
"Ini kegiatan gerai pengukuran kapal pertama di wilayah Tanah Bumbu yang diinisiasi oleh Kantor UPP Kelas III Satui untuk mempermudah para nelayan dan pemilik kapal mendapatkan pas kecil tanpa dipungut biaya," kata Raman dalam siaran pers, Minggu (7/4/2019).
Dia menjelaskan setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki surat tanda kebangsaan kapal, termasuk kapal di bawah 7 GT sebagaimana diatur dalam UU No 17/2008 tentang Pelayaran.
Bagi kapal di bawah 7 GT, pas kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, dan memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, menyambut baik penyelenggaraan gerai pengukuran kapal karena sangat penting untuk memaksimalkan potensi kemaritiman di Bumi Bersujud.
Pemkab mengimbau agar nelayan Satui tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat atas nama kapal secara gratis.
Sebagai informasi, secara nasional total kapal di bawah 7 GT yang sudah disertifikasi dan memperoleh pas kecil sampai dengan 5 April 2019 sebanyak 40.096 kapal yang terdiri atas 23.372 kapal di Jawa dan 16.724 sertifikasi di luar Jawa.