Bisnis.com, JAKARTA—Mitra perusahaan aplikasi penyedia transportasi yang ingin melakukan uji kelaikan kendaraan atau KIR mengalamai peningkatan setelah adanya penertiban terhadap angkutan umum berbasis aplikasi yang tidak memiliki izin.
Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Masdes Arroufi mengatakan kondisi tersebut menandakan bahwa mitra perusahaan aplikasi penyedia transportasi sebenarnya bisa melakukan uji kir.
Dia mengaku tidak mengetahui dengan pasti apa alasan mitra perusahaan tidak segera memproses izin sebagai angkutan umum selama ini. “Seiring dengan adanya penertiban itu, sekarang langsung banyak yang datang [untuk melakukan uji KIR],” kata Masdes, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Pihaknya meminta mitra perusahaan aplikasi penyedia transportasi untuk segera mengurus perizinannya agar dapat beroperasi seperti sebelumnya.
Menurutnya, mitra perusahaan aplikasi penyedia transportasi yang telah melakukan uji KIR baru sekitar 1.500 kendaraan dari 5.000 kendaraan yang telah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan uji kir.
Terpisah, Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung Muslim mengatakan peningkatan jumlah kendaraan yang ingin melakukan uji KIR di Pulogadung.
Peningkatan tersebut, ujarnya, setelah Dinasi Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan Korps Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penertiban terhadap 11 kendaraan berbasis aplikasi. Menurutnya, peningkatan itu mulai terjadi sejak Senin, 1 Agustus 2018.
“Kami agak kewalahan,” kata Muslim.
Dia menambahkan mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi datang tanpa surat dari perusahaan tempat mereka bernaung. Kondisi tersebut, imbuhnya, membuat petugas di lapangan melakukan sosialisasi agar mitra mendapatkan surat tersebut terlebih dahulu.
Sesuai kesepakatan sebelumnya di Kementerian Politik, Hukum, Dan Keamanan bersama dengan pihak-pihak terkait, dia menjelaskan, pemeriksaan uji kir dilakukan secara kolektif melalui perusahaan dan setelah adanya jadwal serta pemberitahuan sebelumnya.
Dia menambahkan pihaknya tidak mengetahui jumlah mitra perusahaan aplikasi penyedia transportasi yang datang tanpa ada pemberitahuan sebelumnya karena tidak sempat melakukan perhitungan.
Berdatangannya para mitra tersebut, ucapnya, karena kurangnya sosialisasi dari perusahaan yang bersangkutan. Dia menjelaskan, beberapa perusahaan bahkan menyuruh mitra untuk langsung datang ke tempat pengujian Kir tanpa adanya surat dari perusahaan.
Pada Juli 2016, terdapat 202 unit kendaraan berbasis aplikasi yang telah melakukan uji kir. Dari total tersebut, 19 unit tidak lulus uji dan 183 unit tidak lulus uji.
Adapun perusahaan-perusahaan yang melakukan uji kir pada bulan lalu tersebut antara lain Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia yang merupakan mitra Grab, Koperasi Trans Jasa Usaha Bersama (Uber), Koperasi Panorama (Go Car), dan PT CSM Corporatama.
Sementara PT Energi Mitra Madani, PT Surya Anugerah Kencana, dan PT Canary Transport – berdasarkan data PKB Pulogadung yang dilihat Bisnis.com, belum ada yang melakukan uji kir pada Juli 2016.
Ketua Bidang Keselamatan Masyarakat Transportasi Indonesia Milatia Kusuma mengatakan mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi seharusnya taat terhadap aturan.
Adapun aturan yang ada harus memiliki dasar hukum yang kuat dalam implementasinya. Dengan begitu, ungkapnya, sanksi yang diterapkan memiliki dasar hukum dan dasar penerapannya.
Menteri Perhubungan melakukan pertemuan dengan para pengusaha aplikasi penyedia jasa transportasi guna membahas angkutan umum berbasis aplikasi pada Senin, 1 Agustus 2016.